Diduga Tak Sesuai Perda Naker, Komisi III Akan Panggil Pengusaha Ritel

Diduga Tak Sesuai Perda Naker, Komisi III Akan Panggil Pengusaha Ritel
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri AR. FOTO: doc

PEKANBARU (RA) - Komisi III DPRD Pekanbaru menerima laporan dari tenaga kerja Pasar Ritel di Kota Pekanbaru bahwa masih banyak bidang usaha tersebut yang melanggar aturan tenaga kerja. Dengan demikian, diagendakan pada Senin mendatang, Komisi III akan memanggil pengelolah Pasar Ritel di Kota Pekanbaru seperti Alfamart, Indomarer, Giant, dan lainnya.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri AR ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com di gedung DPRD Pekanbaru, Jum'at (01/03/2013). Fadri menjelaskan, pihaknya akan mempertanyakan kepada pengusaha pasar ritel di Kota Pekanbaru kondisi tenaga kerja yang ada di bidang usahanya tersebut.

"Karena sesuai dengan peraturan yang ada, setidaknya lebih dari 50 persen tenaga kerja itu harus tenaga kerja lokal. Selanjutnya kepada tenaga kerja luar harus juga memiliki KTP Kota Pekanbaru, ini yang akan kita pertanyakan nanti dalam rapat kerja," ungkap Fadri.

Ia juga menambahkan, pada Senin tersebut agenda Komisi III cukup padat, karena setelah memanggil piha Pasar Ritel pada pagi hari sejak pukul 10.00 WIB, siangnya Komisi III akan melakukan pertemuan kepada pihak universitas dan sekolah membicarakan persoalan PBUD dan SMPTN.

"Karena menurut laporan yang masuk ke kita, masih ada perguruan tinggi yang memberlakukan pungutan hingga jutaan rupiah, untuk itu makanya kita akan panggil pihak kampus juga dan kita tak ingin pendidikan ini dikomersialkan," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index