KPK Akan Serahkan Tersangka PON ke Kejati Riau

KPK Akan Serahkan Tersangka PON ke Kejati Riau
Juru Bicara KPK, Johan Budi. FOTO: int

RIAU (RA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertengahan bulan ini akan melimpahkan berkas perkara berikut ketujuh tersangka pelaku suap PON Riau yakni Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein dan Tourchan Asy'ari kepihak Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com Jum'at (01/03/2013) terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau yang telah menyeret ketujuh anggota DPRD Riau tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kalau tidak ada halangan dalam proses penyidikan pertengahan bulan ini berkas perkara berikut ketujuh tersangka pelaku bakal dilimpahkan pihak penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya akan dititipkan di Lapas Pekanbaru guna menunggu proses agenda persidangan," katanya melalui sambungan telepon.

Ditambahkan Johan Budi, ketujuh tersangka pelaku yang akan dikirim nantinya, penyidik masih menerapkan Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang pidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, ketika disinggung terkait lanjutan dari penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor Gubenur Riau serta status tersangka pelaku yang saat ini ditetapkan penyidik KPK terhadap Rusli Zainal dikatakan Johan Budi sampai saat ini penyidik KPK masih mengumpulkann bukti-bukti serta keterangan sejumlah saksi terkait dua kasus yang menjerat Rusli Zainal, yakni kasus suap Proyek PON dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUP-HHKHT).

"Setelah lengkap nantinya, penyidik akan melakukan penahanan serta agenda melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Laporan: AT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index