Sidang Tragedi KUD Redang Seko Digelar, Saksi Dokter Visum Akan Dipanggil

Sidang Tragedi KUD Redang Seko Digelar, Saksi Dokter Visum Akan Dipanggil
Harapan Nainggolan saat memberikan kesaksian. FOTO: Undri

INHU (RA) - Sidang perkara delapan terdakwa yaitu Mulyadi, Reki, Juriman, Ajarini, Adi Saputra, Uper, Sawal, Abu Nawas digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, kemarin Kamis. Sidang tersebut juga menghadirkan bebrapa saksi dari korban yaitu Harapan Nenggolan yang juga sebagai korban, Joharianto, Kardiaus, Nayan, Jahar dan Misuadi.

Agenda sidang tersebut guna mengetahui kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang dialami korban. Enam orang saksi yang hadir menceritakan, kejadian ini berawal pada pada Tanggal 10 Oktober 2012 lalu di lapang bola kaki Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu. Saat itu sedang berlangsung acara penyerahan kebun Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) kepada Harapan Nenggolan yang mengaku sebagai menejer di kebun KKPA dan diberikan kekuasaan oleh KUD, BPD, KAUR dan Kades Redang Seko.

"Lokasi acara tersebut di Lapang Bola Kaki Desa Redang Seko, saat itu saya datang ke acara tersebut, ketika saya datang saya disorakin oleh masyarakat sebagai seorang bupati dan setelah itu terdakwa yaitu Mulyadi mendatangi dan menghampiri saya dan langsung memukul saya. Waktu bersamaan itu datang lagi tiga ornag lainya mendatangi saya untuk mengeroyok saya, salah satu dari terdakwa Reki memukul saya dengan kayu dan terdakwa lainya memukul secara membabi buta. Saya sempat ditolong oleh beberapa orang lainnya yaitu Joharianto, Jahar dan Nayan dari amukan massa yang tak jelas itu," ungkap Harapan Nenggolan saat memberikan kesaksian.

Setelah dipukuli, menurut cerita Harapan Nenggolan, dirinya dibawa ke perbatasan Pelalawan, setelah itu dilarikan ke rumah sakit. Dokter yang mengmbil visumnya menurut Harapan Nenggolan teralu singkat sehingga visum tersebut tidak sesuai dengn keadaanya. Dimana, hasil visum tersebut berupa mulut memar dan kelingking luka. Apabila mendalilkan visum ini diancam 7 tahun penjara.

"Delapan orang ini adalah suruhan dari oknum-oknum PT Tunggal dan pengacaranya untuk melakukan pemukulan ini terhadap saya dan mereka dibayar oleh oknum-oknum tersebut," kata Harapan.

Menanggapi keterangan Harapan Nenggolan dibantah oleh delapan terdakwa tersebut bahkan terdakwa mengatakan kalau Harapan dalam keterangannya berbohong. Dengan demikian, sidang ditunda lagi hingga 7 Maret 2013 nanti dengan agenda memanggil saksi lainnya yakni dokter yang melakukan visum.

Laporan: Undri, Inhu
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index