Pencuri Kabel Jembatan Siak III Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pencuri Kabel Jembatan Siak III Terancam Tujuh Tahun Penjara
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Pencuri kabel Jembatan Siak III berhasil diringkus oleh Polisi Sektor Senapelan. Pelaku tersebut diringkus pihak kepolisian di Jalan Sudirman di atas ruko lantai III Simpang Jalan Kasa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada saat anggota unit Polsek Senapelan melakukan patroli pada hari Senin 25 Februari 2013 pukul 09.00 pagi, ditemukan satu unit mobil
Avanza hitam BM 1993 sedang parkir di Jalan Kasa Kecamatan Payung Sekaki yang diketahui milik pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan dua tersangka inisial HS (32) dan A (28). Di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa kabel tembaga 11 Meter, satu unit tang yang diduga digunakan untuk memotong kabel besar, satu tang untuk memotang kabel kecil, 1 gergaji besi dan 1 obeng. Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui baru saja melakukan pencurian kabel di ruko penjahit Qori jalan Sudirman, Pekanbaru," terang Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Senapelan Ipda Syahrizal SE MSi ketika melakukan ekspos media di kantornya, Kamis (28/02/2013).

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa untuk tersangka AS telah melakukan pencurian kabel di Jembatan Siak III pada bulan September 2012 kemarin, hingga saat ini mengakibatkan suasana di jambatan menjadi gelap. Tersangka berinisial A melakukan pencurian 1 unit dinamo dilakukan di Jalan Riau pada bulan Februari 2013.

“Tersangka bersama dengan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Senapelan untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan: Muhammad Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index