Simpan Ganja Kering, Sopir Avanza Ditahan Polisi

Simpan Ganja Kering, Sopir Avanza Ditahan Polisi
Ilustrasi daun ganja kering. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Polisi Sektor Polsek Senapelan berhasil menangkap seorang berinisial DW dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 0,4 gram dan saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek
Senapelan, Pekanbaru. Ditangkapnya DW dilakukan pada saat operasi Kepolisian Polsek Senapelan pada Ahad 24 Februari 2013 lalu.

"Saat operasi rutin di persimpangan Jalan Senapelan tepatnya di Jembatan Siak III petugas melakukan penyetopan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza BM 1413 QN. Ternyata di dalam mobil ini kita menemukan ganja kering,” ungkap Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Senapelan Ipda Syahrizal SE MSi ketika melakukan ekspos media di kantornya, Kamis (28/02/2013).

Ditambahkan Syahrizal, anggota di lapangan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan kertas warna merah jambu berisi Narkotika diduga jenis daun ganja kering. Setelah dilakukan interogasi terhadap terasangka DW dan akhirnya mengakui bahwa barang tersbut miliknya.

"Sementara ini, tersangka DW diamankan di Polsek Senapelan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DW dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

Laporan: Muhammad Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index