Polsek Senapelan Amankan 44,9 gram Sabu

Polsek Senapelan Amankan 44,9 gram Sabu
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Polisi Sektor (Polsek) Senapelan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial J dan L dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 44,9 gram senilai Rp 45 juta.

“Pada hari Rabu (20/02/2013) jam 18.30 WIB Anggota Opsnal Polsekta Senapelan mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang tinggal di Jalan Kopi Gang Merica Nomor 31 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru membawa barang bukti yang diguga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kepala Polisi Sekotor (Kapolsek) Senapelan, Devy Firmansyah, SIK kepada wartawan, Kamis (28/02/2013).

Berdasarkan informasi tersebut kepolisian dari Polsek Senapelan melakukan penyelidikan ke lapangan, dan ditemukan tersangka J. Setelah digeledah didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 44.9 gram atau 1/2 ons senilai Rp 45 juta.

“Barang bukti didapatkan dari tersangka L, tugas tersangka J menjual barang tersebut kemudian hasilnya ditransfer ke tersangka L,” kata Devy ketika melakukan ekspos media di kantor Kepala Unit Reserse dan
Kriminal Polsek Senapelan.

Tersangka L ini awalnya tidak mengaku, dan setelah di kroscek dengan bukti sms, dan telpon masih ada keterkaitan dan tersangka L pun mengakui.

“Berdasarkan ini kita tangkap tersangka L, menurut pengakuannya pada bulan 6 tahun 2011 baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama dan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polisi Resort Kota Pekanbaru (Sat Narkoba Polresta) dan ditangkap lagi 2013 ini," terangnya.

Tersangka J dan L bersama barang bukti senilai Rp 45 juta tersebut diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka J dan L dikenakan pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu, Pasal 114 ayat 1 ayat 2 dan
atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Muhammad Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index