Ayah Cabuli Anak Tiri Dilaporkan ke Polisi

Ayah Cabuli Anak Tiri Dilaporkan ke Polisi
ilustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Diduga telah melakukan tindak pidana tentang pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar berinisial Am (9) warga Jalan Sari Amin, Kecamatan Sail Pekanbaru yang dilakukan oleh ayah tiri sendiri berinisial Rd (36) warga Jalan Gelugur, Kecamatan Bukitraya dilaporkan ke pihak Kepolisian kemarin, Selasa (26/2). Hanya beserlang beberapa jam setelah laporan masuk, pelaku pun langsung ditangkap.

Kasus dugaan tindak pidana tentang pencabulan yang dilakukan ayah tiri korban dilaporkan Tm (48) yang merupakan ayah kandung korban sendiri kepada petugas. Berdasarkan informasi yang dirangkum di lapangan pada Rabu (27/02/2013) diketahui, kejadian yang menimpa korban baru diketahuinya setelah korban datang ke rumah pelapo mengadukan apa yang telah dilakukan ayah tirinya terhadap korban.

Dijelaskan pelapor, bahwa selama ini korban tidak tinggal bersama pelapor, setelah ibu korban menikah dengan lelaki lain yang sekarang menjadi ayah tirinya. Berdasarkan keterangan serta cerita korban menerangkan bahwa perbuatan dugaan cabul yang dilakukan ayah tirinya sudah dua kali. Dimana perbuatan pertama dilakukan pelaku, Ahad (20/2) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, dimana saat itu korban tengah tidur.

Sedangkan perbuatan kedua, dari keterangannya korban tidak ingat lagi dimana pelaku melakukan perbuatan tersebut. Masih dari keterangan korban, setelah pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencabulan, korban selanjutnya diberikan uang saku sebesar Rp 5000. Karena tidak tahan diperlakukan demikian, korban pun mendatangi rumah pelapor selaku ayah kandung korban sendiri dan selanjutnya menerangkan dan menceritakan kejadian tersebut.

Merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa putrinya, pelapor mendatangi Polresta Pekanbaru bersama korban membuat laporan resmi tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah tiri korban guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIk membenarkan telah dilaporkan adanya dugaan tindak pidana tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif terkait adanya laporan tersebut," terangnya.

Laporan: AT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index