Saksi Pemalsuan AJB di Inhu, Mengaku Tidak Ketahui Proses Pembuatan

Saksi Pemalsuan AJB di Inhu, Mengaku Tidak Ketahui Proses Pembuatan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Sarpius Sa'Id (Mamak) saksi dalam perkara pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) yang bergulir di PN (Pengadilan Negeri) Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya hadir dalam sidang lanjutan Rabu (1/11/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tiwik SH,M.Hum dan didampingi oleh Petra Jeni Siahaan SH,MH dan Maharani D Manulang SH,MH terungkap bahwa saksi mengaku membantu terdakwa Syafrizal untuk membuatkan Akte Jual Beli.

"Syafrizal datang kepada saya dan mengatakan bahwa dirinya membeli sebidang tanah atas nama Rubinem dan meminta balik nama atas nama Terdakwa Syafrizal," terangnya.

Selanjutnya saksi menyerahkan Blangko kepada Syafrizal untuk ditandangani oleh pihak-pihak penjual dan pembeli, setelah ditanda tangani blangko tersebut diserahkan kepada Notaris (PPAT) untuk dibuatkan AJB.

"Syarat untuk pembuatan AJB adalah Sertifikat, PBB tahun berjalan, dan KTP para fihak penjual dan pembeli, hal ini dipenuhi oleh terdakwa Syafrizal," terangnya lagi.

Selanjutnya semua persyaratan tersebut diserahkan kepada PPAT (Notaris) YA di Rengat, setelah ditanda tangani oleh kedua belah fihak lalu dibuat sertifikat balik nama hal ini tanpa dihadiri oleh penjual.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik SH,M.Hum kepada Saksi, apakah jika fihak penjual tidak hadir AJB bisa dibuatkan sedangkan kebenaran dari tanda tangan tersebut diragukan kebenarannya.

"Hal inilah sampai akhirnya bermasalah karena Rubinem tidak pernah menjual dan menanda tangani surat jual beli tersebut," ujar Tiwik.

Selanjutnya Majelis bertanya kepada terdakwa Syafrizal apakah terdakwa setuju dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Sarpius Sa'I'd alias mamak.

Dalam kesempatan tersebut Syafizal membantah jika dirinya ada menerima blangko dari saksi Sarpius, namun keterangan lainnya dibenarkan terdakwa.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada rabu (8/11/2017) dengan menghadirkan saksi dari fihak Notaris (PPAT). (Ruslan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index