Sambil Guyon, Wakil Ketua DPR Saran Data Pejabat Pelanggan Alexis Dibuka ke Publik

Sambil Guyon, Wakil Ketua DPR Saran Data Pejabat Pelanggan Alexis Dibuka ke Publik

Riauaktual.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ikut menanggapi keputusan Pemprov DKI menutup dan tidak memperpanjang Hotel Alexis. Dia menanggapi dengan berkelakar. Taufik meminta agar data pelanggan Hotel dan Griya Pijit Alexis dibuka ke publik.

"Harus dibuka saja pelanggannya siapa. Kenapa jadi heboh kan gitu. Buka saja (data) pelanggannya di situ," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Bahkan, Taufik meminta rekaman CCTV di Hotel Alexis juga dibuka untuk mengetahui ada tidaknya pejabat publik yang pernah jadi konsumen hotel itu.

"Buka semua, CCTV-nya. Biar masyarakat tahu. Mana yang munafik mana yang enggak. Masa kita beritanya dibikin pusing Alexis," ujarnya.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) memilih memikirkan nasib rakyat ketimbang ikut-ikutan heboh mengomentari penutupan Hotel Alexis.

"Rakyat masih banyak kelaparan, pekerjaan, kemiskinan masih banyak. Masa berhari-hari beritanya Alexis saja gitu," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10). (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index