Sidang Perdana Zulkarnain Ditunda, Pengacara : Surat Pelimpahan Perkara Diserahkan Satu Hari Sebelum

Sidang Perdana Zulkarnain Ditunda, Pengacara : Surat Pelimpahan Perkara Diserahkan Satu Hari Sebelum
Muhammad Zainuddin, SH

Riauaktual.com - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap zulkarnain pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobiler sekolah di kabupaten kampar, dengan nomor perkara 75/Pid Sus_TPK/2017/PN Pbr di pengadilan negeri Pekanbaru, Rabu (1/11) ditunda oleh mejelis hakim minggu depan.  

 

Majlis hakim yang dipimpin oleh ketua Mejelis Hakim Arifin, SH, dengan hakim anggota Sulhanuddin SH dan Darlina Darwis, SH serta panitera pengganti Ayu mengabulkan keberatan kuasa kuasa hukum terdakwa, karena sesuai pasal 143 ayat 4 surat pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri kampar nomor B-/875/Ff.1/10/2017 tanggal 23 oktober 2017 harus diserahkan juga kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Surat dakwan Jaksa Penuntut Umum ke PN Pekanbaru baru kami terima Selasa tanggal 31-10-2017, sore atau satu hari sebelum sidang dilakukan, ini tidak sesuai aturan yang ada," kata Kuasa hukum zulkarnain, Muhammad Zainuddin, SH, di PN Pekanbaru usai sidang, Rabu, (1/11)

Sebagai kuasa hukum zulkarnain, Muhammad Zainuddin ini, merasa sangat keberatan kepada jaksa penuntut umum Kampar dikarenakan tidak diberikan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan terhadap perkara kliennya zulkarnain sesuai tertuang pada pasal 143 ayat 4 KUHP yang berbunyi "turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atas puasanya atau penasehat hukum dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Menurut pengacara dari kantor hukum NUSANTARA SEPAKAT ini, seharusnya surat pelimpahan perkara dari kejaksaan tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya bersamaan dengan surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri pekanbaru.

"Sesuai pasal 143 ayat 4 KUHP tersebut, tidak satu hari sebelum sidang, tapi bersamaan dengan surat pelimpahan perkara ke pengadilan. karena atas kejadian ini sangat berdampak pada mental dan psikis terdakwa pada persidangan ini, apalagi dalam perkara tindak pidana korupsi mempunyai beban moril yang sangat tinggi terhadap terdakwa yang belum tentu bersalah," katanya. (AWR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index