Dewan Minta Papan Reklame di Atas Pos Polisi depan Mall SKA Pekanbaru Dibongkar

Dewan Minta Papan Reklame di Atas Pos Polisi depan Mall SKA Pekanbaru Dibongkar
Papan reklame ini berdiri di atas Pos Polisi Simpang Mal SKA Pekanbaru. FOTO: Iqbal

PEKANBARU (RA) - Di tengah moratorium reklame yang dilakukan Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT, beberapa papan reklame masih saja bermunculan di Kota Pekanbaru ini. Seperti yang saat ini tampak di atas Pos Polisi depan Mall SKA perempatan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, dengan kondisi ini dinilai akan merusak citra Pemko Pekanbaru yakni walikota yang telah mengeluarkan kebijakan moratorium reklame dan Dispenda serta DPRD Kota Pekanbaru yang berperang sebagai pengawasan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Syamsul Bahri S Sos dengan tegas meminta agar Dispenda segera membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi simpang Mall SKA tersebut. Sebab, setelah ditelusuri memang keberadaan papan reklame ini tidak memiliki izin.

"Kan sudah dengar sendiri kalau papan reklame di atas pos polisi simpang SKA itu tidak ada izin, ini memang tak bisa dibiarkan, saya sudah minta Dispenda membukanya tadi agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Dengan dibiarkannya papan reklame berdiri di masa moratorium reklame ini akan menjadi bomerang bagi kita, baik Dispenda, DPRD, apalagi Walikota Pekanbaru yang membuat kebijakan untuk menata papan reklame di kota kita ini," demikian dikatakan Syamsul uisai menelepon pihak Dispenda guna mempertanyakan izin papan reklame tersebut.

Bahkan, politisi Partai Demokrat ini meminta agar Dispenda tidak boleh takut-takut dalam menurunkan reklame yang tidak ada izin. Seperti papan reklame di atas pos polisi yang tak ada izin, siapapun yang ada di belakannya dan membeking pendirian papan reklame itu harus ditertibkan, karena menentang kebijakan Walikota Pekanbaru.

"Siapapun pemiliknya jangan takut, kalau tidak ada izin harus diturunkan. Ini kan masih masa moratorium reklame, jadi kalau ada reklame yang berdiri dalam masa moratorium ini, dipastikan tak ada izin, karena perizinan reklame dalam masa moratorium tidak ada dikeluarkan lagi," pungkasnya.

Laporan: Riki

Papan Reklame di Atas Pos Polisi depan SKA Ilegal

PEKANBARU (RA) - Di tengah moratorium reklame yang dilakukan Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT, beberapa papan reklame masih saja bermunculan di Kota Pekanbaru ini. Seperti yang saat ini tampak di atas Pos Polisi depan Mall SKA perempatan Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, dengan kondisi ini dinilai akan merusak citra Pemko Pekanbaru yakni walikota yang telah mengeluarkan kebijakan moratorium reklame dan Dispenda serta DPRD Kota Pekanbaru yang berperang sebagai pengawasan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Syamsul Bahri S Sos dengan tegas meminta agar Dispenda segera membongkar papan reklame yang berdiri di atas pos polisi simpang Mall SKA tersebut. Sebab, setelah ditelusuri memang keberadaan papan reklame ini tidak memiliki izin.

"Kan sudah dengar sendiri kalau papan reklame di atas pos polisi simpang SKA itu tidak ada izin, ini memang tak bisa dibiarkan, saya sudah minta Dispenda membukanya tadi agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Dengan dibiarkannya papan reklame berdiri di masa moratorium reklame ini akan menjadi bomerang bagi kita, baik Dispenda, DPRD, apalagi Walikota Pekanbaru yang membuat kebijakan untuk menata papan reklame di kota kita ini," demikian dikatakan Syamsul uisai menelepon pihak Dispenda guna mempertanyakan izin papan reklame tersebut.

Bahkan, politisi Partai Demokrat ini meminta agar Dispenda tidak boleh takut-takut dalam menurunkan reklame yang tidak ada izin. Seperti papan reklame di atas pos polisi yang tak ada izin, siapapun yang ada di belakannya dan membeking pendirian papan reklame itu harus ditertibkan, karena menentang kebijakan Walikota Pekanbaru.

"Siapapun pemiliknya jangan takut, kalau tidak ada izin harus diturunkan. Ini kan masih masa moratorium reklame, jadi kalau ada reklame yang berdiri dalam masa moratorium ini, dipastikan tak ada izin, karena perizinan reklame dalam masa moratorium tidak ada dikeluarkan lagi," pungkasnya.

Laporan: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index