Selundupkan Narkoba, Mahasiswi Riau Ditangkap BC Pekanbaru

Selundupkan Narkoba, Mahasiswi Riau Ditangkap BC Pekanbaru
Bea Cukai memperlihatkan barang bukti kepada media saat melakukan konferensi pers. Foto: Iqbal

PEKANBARU (RA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru melakukan konferensi pers Senin (18/02/2013) terkait berhasilnya penggagalan upaya penyelundupan barang larangan berupa Narkotika oleh Bea dan Cukai Pekanbaru di
Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II kemarin, Ahad (17/18/2013). Barang bukti yang berhasil disita adalah kristal bening yang diduga Metamphetamine seberat 512 gram dan estimasi nilai barang Rp 768 juta.

"Pembawa kristal bening diduga Metamphetamine dengan berat 512 gram adalah seorang warga negara Indonesia berinisial RF (22) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Riau," ungkap Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru Aminuddin Budiarjo.

Dikatakan Aminuddin, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas dilakukan dengan cara disisipkan pada dinding koper dalam dua paket bungkusan yang dilapisi karton tipis, aluminium foil dan kulit sintetik.

Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia dengan menggunakan Maskapai Air Asia dengan penerbangan AK 1340 dan mendarat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim pada hari minggu, 17 Februari 2013 sekitar pukul 14.30 WIB dan paspor pelaku berasal dari Bengkalis.

"Pada saat pemeriksaan awal dengan X-Ray dilakukan pemeriksaan barang berupa koper dan isinya, untuk memastikan dilakukan pemeriksaan kembali pada koper tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasil X-Ray ditemukanlah benda yang mencurigakan pada dinding koper
tersebut," katanya kepada wartawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan ditemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening diduga narkotika yang disembunyikan pada dinding koper. Berdasarkan pengujian narkotest dan hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIP) DitJen Bae dan Cukai di Jakarta, kristal tersebut positif narkotika dari jenis
Metamphetamine.

Sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009, Metamphetamine merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan Ike Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar.

"Untuk kasus tersangka RF dan barang bukti upaya penyelundupan Metamphetamine ini akan kita serahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Laporan: Muhammad Iqbal, Pekanbaru
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index