Hati-hati, Meskipun Viral, Nekat 'Share' Video Panas Hanna Annisa Bisa Buat Kamu Dipenjara

Hati-hati, Meskipun Viral, Nekat 'Share' Video Panas Hanna Annisa Bisa Buat Kamu Dipenjara
foto : Kolase Tribunstyle

Riauaktual.com - Tiba-tiba nama Hanna Anisa menjadi viral di dunia maya.

Dalam sekejap nama Hanna Anisa telah dicari lebih dari 100 ribu kali dipenulusuran Google.

Yang mengejutkan bahwa hal itu terjadi akibat tersebar video mesumnya.

Bahkan beberapa sumber mengatakan bahwa videonya memiliki lebih dari satu versi.

Salah satunya video yang berdurasi 5 menit.

Hanna Anisa diduga dia merupakan alumnus Universitas Indonesia (UI).

Belum diketahui info selengkapnya mengenai wanita cantik yang satu ini.

Namun beberapa nama muncul di akun Instagram.

Salah satunya diketahui dari Instagram @hanna.anisaa dia meminta maaf karena videonya telah tersebar.

Dia menuliskan "Hari ini berita gua sangat viral, ini semua udah telanjur gua sedih, tapi harus bagaimana. Gua ngaku salah gua ngelakuin itu semua dan gua tanggung jawab semuanya. Tapi kenapa ada orang jahat yang nyebarin video gua."

Belum diketahui apakah akun itu merupakan akun asli atau bukan, pasalnya masih banyak akun lain serupa yang mengaku bahwa dia Hanna Anisa dan juga meminta maaf.

Karena kontroversi yang didatangkannya ini, sosok dirinya pun ramai dicari di jagat maya.

Lewat kejadian ini pula, banyak warganet yang ramai mencari dan meminta link video panas yang diperankan oleh mantan mahasiswa Universitas Indonesia ini.

Nah, dengan kejadian viral seperti ini, kamu harus berhati-hati nih!

Meskipun bikin penasaran, melakukan share atau membagikan file video seperti kasus Hanna Annisa ini bisa bikin kamu terkena perkara hukum!

Ya, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.  kekerasan seksual;

c.  masturbasi atau onani;

d.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.  alat kelamin; atau

f.  pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Lantas apa hukumannya?

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

 Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:  

"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

 


Sumber : TribunStyle.com

 

BERITA VIRAL : Link Video Mesum Mahasiswi UI Hanna Annisa Bikin Merinding

BERITA VIRAL :  Menag Akan Tertibkan Ustad Yang Ceramah Di Masjid

BERITA VIRAL : Siswa Mabuk di Sekolah, Ditegur Guru Malah Melawan. Lihat Videonya Bikin Geram!

BERITA VIRAL : Kepala KUA Terkecoh, Calon Istri yang Ternyata Pria Itu Sangat Ayu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index