Riauaktual.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ajung Muhammad Erfan mengaku kecolongan saat pasangan sejenis, Muhammad Fadholi dengan Ayu Puji Astutik mengajukan pernikahan.
Apalagi, saat itu, saat datang, Erfan melihat dandanan Ayu benar-benar Ayu layaknya perempuan. “Saya masih ingat. Dia (Ayu) cantik. Kalah perempuan lain,” kata Erfan seperti yang dilansir Radar Jember (Jawa Pos Group), Rabu (25/10/2017).
Alhasil, keduanya resmi tercatat sah sebagai pasangan suami istri pada 19 Juli 2017. Prosesi ijab kabul digelar, sama dengan pernikahan pasangan yang berlainan jenis.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak perkawinan yang diajukan kedua mempelai. Karena saat itu, pihaknya memang tidak mengetahui jika Ayu, ternyata seorang laki-laki yang berpura-pura jadi perempuan.
Dalam Islam, wanita yang dinikahkan wajib didampingi wali. Untuk memenuhi syarat sah ijab kabul tersebut, Ayu mengaku membayar seseorang untuk berpura-pura jadi wali nikahnya.
“Saya tidak punya keluarga. Wali yang menikahkan saya juga bayar,” kata Ayu, Rabu (25/10/2017).
Selain itu, Ayu juga mengaku telah memalsukan identitasnya sebagai warga Desa Pancakarya, Ajung. Bahkan, surat-surat yang dia sodorkan ke KUA Ajung sebagai syarat pernikahannya, dia dapat dari menyuruh seseorang yang dibayar.
Itu saya salah. Saya akui,” katanya.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
