RIAU (RA) - Setelah menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama intansi terkait, yakni Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH didampingi Kabid Humas AKBP Hermansyah SH SIk, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri Pekanbaru tadi Kamis (14/2/2013) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 gram yang disita dari tangan tersangka atas nama Heru Boy Pratama (24) warga Komplek Widya Graha I Blok EE-8, RT 007, RW 007, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Acara pemusnahan barang bukti ini dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Brambanan. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga salah satu tahap proses penyelidikan dalam pelimbahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang disisakan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH ketika dikonfirmasikan melalui Kepala Bidang Humas, AKBP Hermansyah SH SIk mengatakan, pemusnahan barang bukti sebanyak 40 gram, tidak semuanya dimusnahkan, karena ada yang disisakan sebagai barang bukti yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan data yang didapat dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita dari tangan tersangka pelaku setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Sudirman persisnya di sekitar kawasan Purna MTQ, pada tanggal 23 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
"Dari keterangan serta pengakuan tersangka pelaku atas nama Heru Boy Pratama, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang temannya bernama Hero yang saat ini sudah menjadi DPO," jelasnya.
Laporan: AT
Editor: Riki
- Hukrim
- Siak
Polda Riau Musnahkan Sabu 40 Gram Milik Heru Boy
Redaksi
Kamis, 14 Februari 2013 - 04:05:00 WIB

ilustrasi. int
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
79 Napi di Riau Dapat Remisi Khusus Waisak, 2 Napi Langsung Bebas
Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:05:26 Wib Hukrim
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Kembali Ringkus Residivis Curanmor
Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:23:12 Wib Hukrim
Terkait Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu, Kabareskrim Tak Menampik
Sabtu, 03 Juni 2023 - 05:41:05 Wib Hukrim