Breaking News : Dalang Korupsi Lampu Jalan Kota Pekanbaru Ditahan

Breaking News : Dalang Korupsi Lampu Jalan Kota Pekanbaru Ditahan
Tersangka HW saat akan dibawa ke penjara oleh Kejati Riau, Rabu (11/10) sore. Foto ig

Riauaktual.com - Satu orang tersangka korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Kota Pekanbaru akhirnya ditahan.

Dia adalah seorang lelaki berinisial HW (33), yang merupakan dalang (otak pelaku) tindak pidana korupsi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (11/10), tersangka HW digiring ke mobil Avanza warna hitam oleh petugas Kejati Riau setelah dilakukan pemeriksaan. Kemudian tersangka menuju jeruji besi Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, tersangka HW adalah tersangka yang kelima. Sebelumnya empat orang telah dilakukan penahanan.

HW sendiri merupakan Manajer Pemasaran perusahaan Lampu PT SCA yang berkantor pusat di Jakarta.

Sugeng mengatakan, sudah ditetapkan tersangka sejak Minggu (08/10) kemarin.

"Sebenarnya HW ini dipanggil untuk diperiksa pada Senin (09/10) kemarin, namun tidak hadir," tutur Sugeng.

Dia menegaskan, dalam kasus korupsi  d ini, HW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Nomor juncto Pasal 55 KUHPidana terkait keikutsertaan dalam tindak pidana.

Sementara itu, dari penetapan keempat tersangka sebelumnya, ternyata tersangka HW ini lah pelaku utamanya.

Karena tersangka ini juga yang  menawarkan proyek pengadaan Lampu Jalan ini kepada tersangka berinisial M, Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Pekanbaru.

HW mendapat sebanyak 9 paket proyek pengadaan lampu yang merugikan keuangan negara ini.

"Ia juga bertindak sebagai broker dan turut mensuplai barang untuk paket proyek tersangka lainnya," sambung Sugeng.

Sugeng juga mengungkapkan, pihaknya ‎mendapati bukti kuat adanya aliran uang dari HW selaku manajer ke Toko CSA ini.

Pihaknya juga sudah minta pemilik toko untuk mengembalikan uang tersebut.

"Hari ini kita dapat Rp200 juta. Jadi total sementara pengembalian uang dari kasus ini mencapai Rp480 juta," sebutnya.

Total kerugian dari kasus korupsi ini ‎masih dihitung oleh BPKP. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 Milyar kerugian negara.

Untuk tersangka lainnya, juga sudah dilayangkan surat pemanggilan. Dua tersangka hadir, namun, dua tersangka lainnya yakni, Abd dan M mengajukan gugatan Praperadilan.

Tersangka yang hadir yakni Mj dan Mhr. Mj sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta. Sedangkan Mhr masih berjanji akan mengembalikan.

Dua tersangka ini‎ pun koperatif dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Riau.

Untuk langkah selanjutnya, kata Sugeng, akan dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan dengan menyertakan Saksi Ahli.

Pemberitaan sebelumnya, Kejati Riau akhirnya menetapkan tersangka ke lima dalam perkara ini, usai gelar perkara kedua.

Penetapan tersangka dugaan korupsi dan yang bersumber ‎dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam ini, setelah melalui dua kali gelar perkara.

Tahap pertama, penyidik menetapkan empat orang yakni M yang menjabat sebagai Kabid di DKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Abd selaku broker pihak swasta, Mj selaku broker dan Mhr juga selaku broker. Mhr ini, dikenal sebagai salah satu penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal.

Kemudian, ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan.

Dan terakhir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang diperiksa pada Rabu (06/09/17) lalu.

Dalam kasus ini diduga kuat ada mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya.

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 ini, dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.

Pihak yang mengerjakan dikontrak sekitar Rp6,3 miliar.‎ Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.

Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.‎

Oleh sebab itu, kasus itu diselidiki oleh Kejari Riau dan akhirnya membuahkan hasil yakni mendapatkan tersangka korupsi tersebut. (ig)

 

BERITA VIRAL :  Pencuri Mobil di Pekanbaru ini Diamuk Petugas Ronda Sampe Terkapar

BERITA VIRAL : 5 Fakta, laga Brutal Pertandingan PSBK Vs Persewangi, Nomor 4 Cuma Ada di Indonesia

BERITA VIRAL : Membunuh Usai Begituan, Pembunuh Cici Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA VIRAL :  Ditangkap, Pelaku Pembunuh Cici di Hotel, Ngaku Tak Terima Dimintai Bayaran Usai Begituan

BERITA VIRAL : Jangan Kaget, Ternyata Ini Identitas WNI yang Transfer Rp18,9 Triliun

BERITA VIRAL : Ditemukan Terkubur Didalam Kamar, Siapa Pelaku Pembunuh Ibu dari Oknum Anggota Polda Riau ?

BERITA VIRAL :  Ini Kronologi Lengkap Perampok Perkosa Wanita di Depan Suaminya Sesaat Keluar Kamar Mandi

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index