Dewan Sebut Alfamart dan Indomaret Langgar Pepres

Dewan Sebut Alfamart dan Indomaret Langgar Pepres
Alfamart di Jalan Jendral Sudirman sudah beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. FOTO: Riki

PEKANBARU (RA) - Pelanggaran yang dilakukan Pasar Ritel yang mulai muncul di Kota Pekanbaru saat ini semakin nyata. Selain melakukan pelanggaran etika perdagangan yang dilakukan Alfamart, dan juga akan matinya usaha pedagang tempatan dan rumahan di Kota Pekanbaru akibat lahirnya Alfamart dan Indomaret tesebut, juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres).

Seperti yang diterangkan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal Ali Akbar MM. Menurutnya, dalam pendirian Pasar Ritel, para pengusaha harus mempedomani undang-undang berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008, sesuai dengan apa yang dikutip dari perundang-undangan Pepres dan Permendagri.  Dimana, dalam ketentuan tersebut telah diatur dan juga telah diikuti oleh pengusaha yang mendirikan Ritel ini di beberapa daerah, seperti di Jakarta dan lain daerah sebagainya.

"Pendirian ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan, dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional, untuk itu perlu mengikuti aturan serta uu yang ada," kata Nofrizal ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (07/02/2013).

Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum. Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum tersebut diataranya, Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
dengan Persyaratan berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011 seperti Copy Surat Izin Prinsip dari kepala daerah setempat. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang, Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO), Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil, Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku, Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

Surat ini (Permohonan IUTM) ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, pemko baru mengeluarkan IUTM. namun kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas atau yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
 
Selain itu, untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dimana setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dan setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern tersebut.

"Untuk itu dalam operasionalnya Ritel ini perlu dievaluasi lagi oleh pihak-pihak yang berwenang, dan itu harapan kita. Termasuk dampak sosialnya bagi parapengusah kecil untuk ditinjau kembali," paparnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index