PEKANBARU (RA) - Adanya perbedaan jumlah izin usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Pekanbaru diakui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru, Yusrizal. Menurutnya, hal ini terjadi karena banyaknya sarang walet yang ilegal berdiri di Kota Pekanbaru.
Bila dibandingkan data dari Dinas Pertanian yang menyatakan ada 140 izin usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Pekanbaru berbeda dengan data Dispenda yang menyatakan ada 95 izin. Anehnya lagi, BPT selaku pemberi izin gangguan (HO) mengaku hanya 52 pengusaha yang telah mengurus izin tersebut.
Seperti yang diakui Kepala BPT Kota Pekanbaru Yusrizal saat di konfirmasi Rabu (7/2/2013), dirinya mengaku kurang tahu pasti data izin walet yang terbaru di BPT. "Memang yang saya tahu izin walet yang dikeluarkan BPT 52 izin, kalau ada perbedaan saya masih baru menjabat, jadi tidak tahu pasti apakah masih ada yang belum tercatat, atau bagaimana," kata Yusril.
Menurutnya, izin yang 52 tersebut adalah izin yang dikeluarkan sebelum tahun 2011. Karena pengurusan izin hanya dibatasi hingga tahun 2010. "Bagi yang tidak ada izin, makanya BPT tidak bisa pungut pajak. Kita tidak mau mengambil pajaknya," terangnya lagi.
Ditambahkannya, tidak dikeluarkannya lagi izin walet setelah tahun 2010 dikarenakan masih ada peraturan yang perlu disikapi, itu keputusan Pemerintah Kota untuk moratorium menunggu payung hukum yang lebih tinggi tentang walet itu, berupa undang-undang dan peraturan walet.
"Persoalan walet belakangan bukan hanya terkait izin saja tetapi juga berkembang ke persolan kesehatan lingkungan," ulasnya.
Laporan: Ver
Editor: Riki
