Polres Amankan Pelaku Pembawa Narkoba dan 30 Butir Pil PCC, Kadiskes: Saya belum Terima Laporan

Polres Amankan Pelaku Pembawa Narkoba dan 30 Butir Pil PCC, Kadiskes: Saya belum Terima Laporan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pekanbaru, Helda S Munir

Riauaktual.com - Pasca terungkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis pil PCC di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, oleh Unit Reskrim Polsek Tambang dibackup Satres Narkoba Polres Kampar beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman mengatakan, bahwa dua terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Kedua pelaku ini adalah RP alias RD, pria berusia 23 tahun, warga Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru dan wanita berinisial SR alias WY (32), warga Perumahan Bumi Putra Asri Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka ini turut diamankan beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis sabu dan sisa sabu serta 30 butir obat terlarang jenis Pil PCC.

Tapip menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pil PCC tersebut dibelinya dari salahsatu apotek yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kami sudah lakukan pengecekan bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan tidak ditemukan obat sejenis di tempat tersebut.  Saat ini tim masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya," ungkapnya.

Menanggapi adanya apotek yang diduga menjual pil PCC di Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Helda S Munir mengatakan bahwa pihaknya belum mendapakan laporan resmi. Bahkan selama ini tim terpadu dari Diskes, BPPOM dan Kepolisian terus melakukan pengawasan dan pembinaan di Kota Pekanbaru.

"Padahal saat sidak baru - baru ini, kita tak menemukan satu butir pun pil PCC pun yang dijual di apotek maupun toko obat yang ada di Kota Pekanbaru. Saat itu kita cuma menemukan obat kaduluarsa, pemilik apotek pun sudah kita berikan sanksi sesuai regulasi," jelasnya.

Helda juga mehimbau kepada masyarakat agar cerdas dan hati-hati dalam membeli obat.

"Kalau membeli obat keras dan dosis tinggi mesti pakai resep dokter. Apoteker juga kita himbau tidak menjual obat sembarangan. Jangan obat asal laku saja, tapi harus hati - hati," imbaunya.

Untuk kasus kali ini, kata Hekda, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kampar guna memastikan apakah obat PCC tersebut dibeli dari apotek Pekanbaru atau diwilayah lain.

"Tim terpadu juga akan terus sidak untuk mengawasi peredaran obat di apotek dan toko obat yang ada di Pekanbaru," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index