Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menolak gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau Deyu SH terhadap Kejati Riau, Rabu (4/10/17).
Hakim tunggal Toni Irfan SH menyatakan, bahwa penyidik Kejati Riau yang telah menetapkan Deyu sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku."Penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah secara hukum,"tegasnya.
Toni menjelaskan, penetapan tersangka itu sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Oleh karena itu, hakim menolak gugatan yang diajukan pemohon secara keseluruhan"terangnya.
Untuk diketahui tersangka Deyu, melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.
Sementara Aspidsus Kejati Riau sebelumnya menyatakan tetap meyakini bahwa penetapan tersangka tersebut, sudah sesuai prosedur dan memiliki cukup bukti. (nor)
