Diduga Terlibat Aksi Pemukulan, Anggota DPRD Yusuf Sikumbang tak Ditahan, Korban : Proses Hukum Aneh

Diduga Terlibat Aksi Pemukulan, Anggota DPRD Yusuf Sikumbang tak Ditahan, Korban : Proses Hukum Aneh
Abdul Gafar

Riauaktual.com - Pelipis bagian bawah mata Abdul Gafar masih terlihat hitam. Itu adalah bekas pukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Riau berinisial MY alias Yusuf Sikumbang.

Bagitu juga dengan rekannya Riko Alviano, masih ada bekas luka di jari (kuku lepas) akibat pengeroyokan oknum wakil rakyat dan beberapa rekannya dengan menggunakan diduga benda tumpul.

Hal itu terlihat ketika mantan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 ini, mengadakan konferensi pers, di Pekanbaru, Selasa (3/10) sore kemarin.

Hal tersebut menyangkut perkara terduga pelaku Yusuf Sikumbang, yang saat ini belum ditahan oleh Polda Riau.

Tentu ini menjadi kejanggalan bagi pihak korban, mengapa terlapor tidak ditahan sehingga saat ini Yusuf Sikumbang masih menghirup udara segar.

Melalui kuasa hukum Abdul Gafar, Donal Alfari Pakpahan SH MH, mempertanyakan kenapa terduga pelaku utama tersebut tidak ditahan hingga sekarang.

"Penetapan (Yusuf Sikumbang) sebagai tersangka ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Polda Riau," kata Donal pada Wartawan.

"Proses ini aneh. Pelaku utama (Yusuf Sikumbang) tidak diproses. Sedangkan dua tersangka lainnya, Safrizal dan Azwar Annas sudah disidangkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara dan vonis menjadi enam bulan penjara," kata Donal lagi.

Dua tersangka ini, lanjut dia, sebenarnya perannya sebagai pembantu dalam pengeroyokan tersebut. Sedang diduga pelaku utama adalah Yusuf Sikumbang.

"Seharusnya pelaku utama yang di proses. Baru yang kedua yang ikut mengeroyok," imbuhnya.

Oleh karena itu, sangat aneh bagi kuasa hukum Abdul Gafar dengan apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik sudah terima SPDP (surat perintah dimulai penyidikan). Tapi YS (Yusuf Sikumbang) tidak disentuh oleh hukum. Apa karena dia anggota dewan. Itu namanya hukum tidak adil," ujar Donal.

Sehingga pihaknya merasa ada hal-hal yang patut dipertanyakan karena pelaku utama tidak ditangkap dan ditahan sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHAP.

Lanjut dikatakan Donal, bahwa SPDP itu diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 8 Juni tahun ini. Sudah lebih kurang tiga bulan tidak kelanjutan penanganan kasus ini.

Melihat kejanggalan itu, Donal dan bersama kliennya telah menyurati Kapolda Riau dan Propam serta Kapolri pada 18 Juli lalu tahun ini.

"Kalau sempat dikeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan), kami akan melakukan upaya hukum. Saya sebagai kuasa hukum, akan melakukan praperadilan," tegas Donal lagi.

"Apakah karena dia anggota Dewan tidak di tangkap," imbuh Abdul Gafar dari samping kiri kuasa hukumnya.

Dalam hal ini Gafar dan Riko yang menjadi korban pengeroyokan, sangat kecewa lantaran pelaku utama tak ditahan.

"Kejadiannya itu Rabu (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Saya azab dipukul. Mulut dan telinga berdarah. Kepala saya bengkak-bengkak," kata Abdul Gafar sambil memegang bagian badan yang dipukul pelaku.

Oleh karena itu, Abdul dan Riko berharap hukum terhadap pelaku utama yang menghajar harus ditegakkan dengan adil.

"Ya, kita ingin Polda Riau harus menangkap dan menahan pelaku (Yusuf Sikumbang)," harap Abdul Gafar.

Pemberitaan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Riau, berinisial MY alias Yusuf Sikumbang, diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan terhadap warga bernama Abdul Gafar dan Riko Alviano.

Kedua korban ini merupakan kolega Yusuf Sikumbang di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam SPDP, dari keterangan pihak Kejati Riau, Yusuf Sikumbang diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan terhadap korban Gafar, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama terdakwa Safrizal dan Azwar Annas.

Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam pindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagai diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pidana pokoknya ada tersangka MY alias Yusuf Sikumbang tersebut.

Namun sebelumnya, beberapa waktu lalu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membantah adanya penetatapan tersangka terhadap Yusuf Sikumbang.

Menurut Guntur, pihaknya masih mendalami perkara ini dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Penyidikan sudah kita Laksanakan. Masih mengumpulkan bukti-bukti. Kekuatannya (dalam penetapan tersangka) kan saksi-saksi dan alat bukti, misalkan CCTV, rekaman suara," sebut Guntur kala itu.

Saat itu, kata Guntur, pihaknya masih berupaya mengumpulkan, dan belum ada menyematkan status tersangka kepada Yusuf Sikumbang.

Sebagaimana diketahui, mantan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, Abdul Gafar dan rekannya Riko Alviano, mengaku telah dipukuli dan dikeroyok oleh Yusuf Sikumbang dengan menggunakan benda tumpul.

Kasus penganiayaan ini pun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau dengan nomor laporan: SPTL/154/IV/2017/SPKT/RIAU, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama terlapor Abdul Gafar.

Gafar dalam pengakuannya mengatakan, tindak dugaan penganiayaan itu bermula saat dia ingin menagih janji kepada rekannya Yusuf Sikumbang yang notabene adalah rekan satu partai.

Saat itu, Rabu (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB, dia dan rekan satu partainya Riko Alviano, dipanggil Yusuf Sikumbang untuk menyelesaikan komitmen dan janjinya memberikan kompensasi apabila duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.

Sebelumnya, dalam perjanjiannya, Abdul Gafar, Riko dan Nurleli yang berangkat memakai perahu PKB sebagai caleg DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 bersamaan dengan Yusuf Sikumbang, dijanjikan menerima sejumlah uang yang dijanjikan Yusuf apabila tidak duduk.

Isi dari perjanjian itu memberikan kontribusi berupa finansial kepada calon yang tidak duduk di bawahnya.

Tiga tahun berjalan Abdul Gafar dan rekannya lalu menagih perjanjian tersebut.

Bahkan dia dan teman-temannya sudah membuka rekening tabungan sebagaimana yang diarahkan oleh Yusuf Sikumbang.

Upaya komunikasi lewat sambungan telepon terus dilakukannya. Dan tepat pukul 22.10 WIB, dia diajak bertemu oleh Yusuf Sikumbang di Jalan Kualu Panam. Saat sampai ditempat kejadian, Abdul gafar dan rekannya Riko terkejut karena melihat orang sudah berkumpul.

Saat ditanya mengapa orang ramai disini, lalu Yusuf mengatakan bahwa dia baru saja berkumpul dengan teman organisasinya PKDP.

Tak ingin panjang lebar, Gafar dan Riko lalu bercerita maksud dan tujuan mendatangi saudara Yusuf.

Saat menyampaikan maksud dan tujuan itu, kemarahan Yusuf memuncak, dan mengeluarkan kata-kata kotor, serta bersama teman-temannya langsung memukul dengan kayu dan batu.

Saat itu juga pemukulan tak bisa terhindari. Abdul dan Riko mendapat serang beberapa mengakibatkan luka lebam. (ig)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index