Riauaktual.com - Harta dalam rumah tangga kerap diasumsikan oleh pasangan suami-istri adalah milik bersama. Baik penghasilan dari mata pencarian suami dan juga istri.
Sehingga ketika salah satu terlilit utang, maka keduanya merasa utang tersebut juga harus dipikul bersama. Namun apakah benar demikian?
Menurut ajaran Islam, yang perlu diketahui pertama adalah istri merupakan tanggung jawab suami. Suami wajib memberi nafkah lahir batin kepada istri. Allah SWT berfirman,
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (QS. Al-Baqarah : 233)
Berdasarkan tafsir Imam Ibnu Katsir rahimahullah penjelasan dari ayat tersebut adalah “Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya.”
Adapun jika terjadi kasus suami terlilit utang, maka sebaiknya merujuk pada aturan kedua yang masih ada kaitannya tentang tanggung jawab dalam memberi nafkah rumah tangga dan harta istri. Yakni merujuk pada surah An Nisa ayat 4 yang berbunyi,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)
Tafsir ayat di atas dijelaskan lebih rinci oleh Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 32280) dengan penjabaran bahwa suami boleh mengambil harta istri apabila disertai kerelaan hati. Kerelaan tersebut lebih dari sebatas izin. Harta istri tidak boleh diambil apabila saat menyerahkan istri merasa ada tekanan. Kerelaan adalah acuan untuk menentukan halal atau tidaknya harta tersebut.
Baca Juga: Orang yang Memiliki Gangguan Kejiwaan Akan Ditempatkan Dimana di Akhirat Nanti? Ini Haditsnya
Baca Juga: Mendapat Musibah Kebakaran, Rasulullah Punya Trik Mencegahnya!
Baca Juga: Larangan Menzalimi Diri Sendiri pada Bulan Muharam, Ini Ayatnya!
Perlu diingat, jika harta yang dimiliki istri berasal dari mahar pemberian suami maka tidak boleh dinikmati istri. Kecuali, atas kerelaan hati. Termasuk juga harta yang istri miliki berasal dari penghasilannya dan warisan dari orangtuanya. Demikian dikutip dari berbagai sumber.
