Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Seorang Pejabat Pemko Pekanbaru & Tiga Oknum LSM Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Seorang Pejabat Pemko Pekanbaru & Tiga Oknum LSM Tersangka
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH

Riauaktual.com -  Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya mengumumkan identitas empat tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satunya inisial M, yang merupakan anak buah Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Keempat tersangka yakni M, selaku penanggung jawab proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkot Pekanbaru, serta tiga orang broker atau makelar proyek inisial A, MJ dan MHR," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta sebagaimana dikutip dari Beritariau.com, Selasa (03/10/17).

Tiga tersangka sebagai makelar proyek itu juga merupakan pegiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) anti korupsi.

Tapi, mereka malah diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 Miliar itu. Kejaksaan menjadwalkan untuk memeriksa keempatnya sebagai tersangka hari ini.

Namun, mereka kompak untuk tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pidana khusus tersebut.

"Hari ini mereka kita panggil untuk diperiksa tapi tak datang. Ada 3 yang tidak memberikan keterangan, dan satu mengirimkan surat bahwa dia tak bisa hadir," kata Sugeng.

Tersangka M, A dan MHR tak memenuhi panggilan jaksa penyidik tanpa memberikan alasan. Sementara tersangka MJ mengirim surat pemberitahuan tidak hadir.

Menurut Sugeng, dalam kasus itu, terjadi mark up dalam pembelian lampu jalan tersebut. Modusnya, anggaran satu rekening kegiatan, malah dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL) oleh pejabat di Pemko Pekanbaru itu.

Proses PL dilakukan tidak dengan benar, bahkan direkayasa dan fiktif.

"Jadi, ada 29 orang penyedia barang, sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK. Ternyata yang ditunjuk hanya pinjam bendera. Yang digunakan oleh 3 tersangka sebagai makelar proyek itu," jelas Sugeng.

Kemudian, mereka membeli barang pada satu tempat di sebuah toko di Jakarta. Dalam pembelian itu, mereka juga merekayasa harga hingga terjadi penggelembungan yang tidak semestinya.

"Dari awal, soal harga sudah dikondisikan di toko itu. Ternyata harga sudah digelembunglan, proses harganya saja sudah melanggar hukum," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi, satu saksi ahli dan dua saksi lain yang akan dipanggil.

Selain itu juga sudah diamankan 156 surat atau petunjuk terkait korupsi tersebut. Jaksa juga sudah menyita uang Rp146 juta.

Berdasarkan hasil perhitungan dari penyidik dan alat bukti, ditemukan kerugian Rp1,3 miliar dalam pengadaan proyek lampu jalan tersebut.

Meski demikian, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Ternyata barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

Pengadaan lampu jalan ini bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar lebih.

Proyek ini masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Kasus ini ini sendiri, dilaporkan oleh masyarakat. Tim pun menemukan dugaan pelanggaran dalam proyek ini.

Pihak yang mengerjakan dikontrak sekitar Rp6,3 miliar.‎ Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.

Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Kejanggalan ini pun 'tercium' oleh DPRD Pekanbaru.

Dari hasil inspeksi di lapangan, DPRD banyak sekali perusahaan yang terlibat, salah satunya PT ACS yang ‎diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.

Belakangan, lampu-lampu itu ternyata dicopot. Bantuan ini juga diketahui dikelola oleh Dinas DKP Pekanbaru ‎yang melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index