Tekan Angka Pelajar Terlibat Geng Motor, LKHPR Lakukan Penyuluhan

Tekan Angka Pelajar Terlibat Geng Motor, LKHPR Lakukan Penyuluhan
Pelajar antusias mengikuti penyuluhan berkendara yang dilakukan LKHPR. FOTO: Tim

PEKANBARU (RA) - Kenakalan remaja yang terlibat dalam geng motor tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan pelajar terhadap cara berkendara yang baik dan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Untuk itu, guna menekan aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok remaja menggunakan sepeda motor, Lembaga Kajian Hukum dan Politik Riau (LKHPR) berinisiatif memberikan pemahaman hukum kepada pelajar tentang aturan berlalu lintas di jalan raya beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan Ketua LKHPR, Birman Simamora ketika berbincang dengan reporter RiauAktual.com tadi siang, Senin (4/2/2013). Agenda penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran khusus kepada para pelajar dalam mematuhi aturan lalu lintas, sebab selama ini pihaknya melihat masih banyak pelajar di Kota Pekabaru yang menggunakan kendaraan di jalan raya namun tanpa memperhatikan Undang-Undang tentang berlalu lintas.

“Dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap orang tidak dibenarkan untuk menggunakan kendaraan sebelum mereka memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi, red), kenyataannya saat ini banyak dari pengguna kenadaraan khususnya pelajar, mereka belum memiliki SIM namun sudah berkendaraan di jalan raya, jelas ini melanggar aturan yang sudah ada” jelas Birman.

Ironisnya, kata Birman, ketika pelajar menggunakan kendaraan di jalan raya tanpa menggunakan SIM, mereka juga berbuat ugal-ugalan sehingga dapat menyebabkan kerugian terhadap dirinya dan pengguna jalan lainnya. Maka dengan penyuluhan ini pihaknya berharap para pelajar mampu memahami aturan lalu lintas dari dini dan menekan keterlibatan pelajar dalam aksi kejahatan di jalan raya.

"Kepada orangtua kita harapkan juga untuk dapat melakukan pemantauan terhadap anaknya, artinya jangan anak yang belum memiliki SIM diberikan kendaraan roda dua maupun roda empat, sebab ini sangat membahayakan jiwanya dan orang lain," paparnya.

Birman juga menambahkan, aparat kepolisian dan pihak sekolah harusnya juga mampu memberikan pemahaman dan menjalankan aturan yang tegas terhadap pelajar yang belum memiliki SIM tersebut. Polisi dan Guru harus bersinergi dalam menerapkan aturan yang sudah ada, jika ditemukan pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah mereka maka sudah layak diberikan tilang dan juga guru harus memanggil orang tua mereka agar tidak memperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah lagi.

"Dari penyuluhan yang LKHPR berikan ini, saya berharap dapat mengurangi aksi geng motor serta pelajar ugal-ugalan di jalan raya, dengan ini maka kecelakaan di jalan raya juga dapat diminimalisir," pungkasnya. ***

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index