KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Daging Sapi

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Daging Sapi
illustrasi. doc

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dengan kasus suap impor daging yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.

Nama-nama yang akan diperiksa oleh KPK adalah Pudji Rahayu, Suratno, dan Riyoto. Namun belum didapatkan informasi secara jelas terkait jabatan atau peran dari ketiga orang tersebut.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/2/2013).

KPK menetapkan Lutfi sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AF atau Ahmad Fatanah, pihak swasta.
Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Lutfi Hasan Ishak tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Uang pecahan Rp100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.

Berdasarkan penelusuran, PT Indoguna Utama bergerak dalam bidang impor makanan terutama daging. Perusahaan itu memiliki cabang di Singapura, Dubai, Hong Kong dan Macau. Selama lebih dari tiga dekade, perusahaan ini telah mensuplai kebutuhan daging-daging untuk hotel, restoran dan supermarket ternama di Indonesia dan negara-negara lainnya.

Sumber: Okezone.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index