Kejaksaan Bengkalis Dalami Keterlibatan Panitia Lelang Dugaan Korupsi Ponpes Rupat

Kejaksaan Bengkalis Dalami Keterlibatan Panitia Lelang Dugaan Korupsi Ponpes Rupat
ilustrasi/net

Riauaktual.com-  Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis terus memperdalam proses penyelidikan pembangunan proyek pondok pesantren (Ponpes) senilai Rp14 miliar di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.  Proyek yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2014 pada dinas Pekerjaan Umum Bengkalis itu diduga terjadi penyimpangan dalam pengerjaan.

“Iya, proses penyelidikan terus berjalan. Proyek yang dikerjakan terdiri dari Masjid dan sekolah itu saat ini tengah di audit untuk kedua kalinya dengan melibatkan tenaga ahli dari professional,”ungkap Kajari kabupaten Bengkalis, Rahman Dwi Sahputra, Kamis (28/9/2017) di ruang kerjanya.   

Selain itu, dikatakanya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang terlibat dalam pembangunan proyek pondok pesantren (Ponpes) ini.

"11 orang sudah diperiksa, termasuk kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, Zulfahmi, beserta pihak-pihak terkait dalam pembangunan," ungkap Kajari.

Menurut Kajari, untuk menaikan status perkaranya ke penyidikan, pihaknya juga masih melihat hasil audit dari tenaga ahli.

Ia juga menambahkan, selain mendalami penyelidikan, pihaknya juga mendalami proses dari perencanaan dan proses pelelangan dokumen proyek Ponpes tersebut.

“Kalau pendalaman perencanaan dan proses dokumen proyek tentunya dari proses lelang perencanaan. Panitia lelang tahun 2014 itu akan diperiksa juga dalam waktu dekat,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan pesantren tersebut digulirkan tahun 2012, 2013, 2014 semasa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Saat itu, Zulfahmi menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Sedangkan dari panitia yang melelangkan (Ardieansyah,red)  saat ini menjabat Kepala bidang pemeliharaan jalan dinas Pekerjaan Umum Bengkalis pada saat itu sebagai Ketua Pokja (Pokja) I pada tahun 2013 dan 2014.  

Selain sudah memeriksa 11 orang yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan selama tiga tahap (tiga tahun anggaran) itu, penyidik Kejari sudah mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index