Pengacara Kadis PUPR Pekanbaru Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Pengacara Kadis PUPR Pekanbaru Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
ilustrasi (int)

Riauaktual.com -  Sidang perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan izin usaha dengan terdakwa Zulkifli Harun, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Rabu (27/9/17) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Edi Terial SH ini dengan agenda mendengarkan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa Syahrir SH menyebutkan, jika dakwaan jaksa tidak jelas (obscuurlibel).

"Dalam dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara jelas kronologis keterlibatan terdakwa dalam kasus suap,"jelasnya.

Karena itu, pengacara menilai dakwaan jaksa mengada-ada dan tidak jelas. Seharusnya, jaksa menyebutkan secara rinci peranan terdakwa.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH dam M Amin SH. Zulkifli Harun didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar sumpah sebagai pegawai negeri sipili atau pejabat negara dengan melakukan permintaan atau menerima sejumlah uang yang melanggar ketentuannya sebagai pejabat negara.

Atas penerimaan uang secara tidak resmi itu Ia pun ditangkap tim saber pungli Polda Riau. Zulkifli sendiri ditangkap setelah tiga orang bawahannya ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (pungli) di Dinas PUPR.

Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha. Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun.

Atas perbuatannya, Zulkifli Harun dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index