Niat Hati Meminjam Uang, Gadis Perawan Ini Malah Dirudapaksa Teman Sendiri

Niat Hati Meminjam Uang, Gadis Perawan Ini Malah Dirudapaksa Teman Sendiri
World of Buzz Ilustrasi pemerkosaan.

Riauaktual.com - Malang bagi YI (21) yang dirudapaksa oleh orang yang sudah ia kenal dikamar sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Korban dipaksa oleh pelaku yang diketahui berinisial RA (25) sampai terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali.

Korban berontak namun kalah tenaga dan juga lokasinya pun di kamar hotel.

Dari informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Selasa (26/9/2017) peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 23 September 2017 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban atau pelapor YI meminjam uang kepada pelaku RA.

RA kemudian menjemput korban di Jalan Kaharudin Nasution dan selanjutnya membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Sudirman.

Pelaku RA beralasan akan menyerahkan uang pinjaman tersebut di hotel.

Dalam prosesnya RA menyuruh YI masuk ke dalam kamar hotel tepatnya di kamar 138.

Selanjutnya RA menyusul masuk ke dalam kamar.

RA langsung mengunci pintu kamar dan duduk di tempat tidur sembari bercerita masalah pinjaman uang.

Pelaku RA kemudian mendorong korban ke atas tempat tidur dengan paksan.

Menarik pakaian korban, namun korban masih berusaha melakukan perlawanan.

Korban berlari dan hendak menelpon namun cepat ditahan oleh pelaku.

Kemudian pelaku berkata, “tidak akan kulepaskan kamu sebelum aku dapat, atau gak aku lakukan kekerasan kau disini,"

Korban tidak kuasa melawan karena pelaku terus melakukan dengan paksaan.

Saat itulah terjadinya pencabulan pada korban sebanyak dua kali.

Korban syok sampai tidak bisa tidur hingga pagi hari.

Atas peristiwa itu korban kemudian melapor ke polisi.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman," terang polisi.

Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, laporan korban rudapaksa oleh teman sendiri di hotel di Jalan Jendeal Sudirman itu ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan.

Setelah cukup mengumpulkan keterangan dan alat bukti termasuk hasil visum korban petugas pun bergerak untuk melakukan penangkapan.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan.

"Kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit HP, dan sebuah dompet," terang Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi dikatakan Bimo, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku diancam dengan pidana pemerkosaaan pasal 285 KUHP," tegasnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index