Berkas Dua Tersangka Dugaan Suap PON Riau Sudah di PN Tipikor Pekanbaru

Berkas Dua Tersangka Dugaan Suap PON Riau Sudah di PN Tipikor Pekanbaru


RIAU (RA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua berkas tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan. 

Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi riauaktual.com melalui sambungan telefon, Senin (18/6) mengunkapkan, dua tersangka yang dimaksud yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta seorang lagi dari pihak rekanan pengerja proyek PON PT Pembangunan Perumahan (PP) atas nama Rahmat Syahputra.

"Keduanya telah kita serahkan ke Tipikor (Pengadilan) hari ini karena seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap, sementara untuk yang lainnya masi dalam pengumpulan bukti lanjutan," terang Johan.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap PON Riau tersebut telah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru selama kurang lebih dua pekan. "Dua pekan juga, penyidik melengkapi berkas-berkas lanjutan," katanya.

Dari informasi yang didapat riauaktual.com berkas dari KPK sudah sampai di PN Tipikor Pekanbaru pada pukul 13.00. Dan untuk penyidangan diperkirakan akan berlangsung dua minggu kedepan. 

Sebagaimana di ketahui pada kasus yang sama, selain Eka dan Rahmat penyidik KPK juga menetapkan status tersangka untuk tiga legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Selain itu, penetapan status tersangka juga ditujukan kepada mantan Kepala Dispora Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau atas nama Lukman Abbas. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index