Oknum Polantas Razia Ilegal Sekaligus Nyabu, Kompolnas: Kalau Terbukti, Pecat dan Dipidana

Oknum Polantas Razia Ilegal Sekaligus Nyabu, Kompolnas: Kalau Terbukti, Pecat dan Dipidana
Polantas menilang pengendara. (dok Okezone)

Riauaktual.com - Komisioner Komis Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea Hynan Poeloengan mengimbau oknum polisi lalu lintas yang tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu saat melakukan razia ilegal untuk segera dipecat.

"Imbauan saya agar oknum anggota yang terbukti terlibat segera di proses berdasarkan aturan hukum. Jika terbukti bersalah lalu dapat dipecat atau cukup bukti untuk memecatnya, segera pecat," ujar Andrea sebagaimana dikutip dari Okezone, Sabtu (26./8/2017).

Andre menturkan bahwa siapa saja yang menyimpan sabu/narkoba dengan cara melawan hukum, jelas sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, tidak boleh dimaafkan serta hukumannya harus pidana.

"Jika terbukti secara hukum, maka bukan hanya dipecat, tapi seharusnya dipidana berdasarkan UU Narkoba," jelas Andrea.

Ia pun juga sangat menyayangkan terhadap sikap perilaku anggota Polantas yang melakukan razia ilegal dan menyimpan sabu ini sangat tidak mencerminkan mereka ini dari insan Tribrata.

"Saya sepakat bahwa pelaku oknum Polantas bukan mencerminkan perilaku yang seharusnya dari insnan Tribrata," tuturnya.

Sekedar diketahui, enam oknum anggota Polantas Polda Metro Jaya yang kedapatan menggelar razia gelap sekaligus melakukan pungutan liar (pungli). Dua di antaranya yakni Brigadir Didik Filianto dan Brigadir Reza Pahlevi ketahuan menyimpan sabu.

Sementara empat anggota lainnya yakni Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbun Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pinang, dan satu lagi belum diketahui identitasnya melarikan diri saat hendak diamankan oleh anggota Biroprovos Divpropam Polri. (

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index