Puluhan Tower Berdiri Ilegal, Pemko Akan Lakukan Pendataan Ulang

Puluhan Tower Berdiri Ilegal,  Pemko Akan Lakukan Pendataan Ulang

Riauaktual.com -  Guna menghindari maraknya pendirian tower yang tidak "bertuan" yang membuat Kota Pekanbaru semberaut. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera lakukan pendataan ulang dan serta moratorium pendirian tower.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Jamil mengungkapkan bahwa pendataan ulang dan moratorium pendirian tower ini untuk mengantisifasi keberadaan tower yang ilegal.

"Saat ini saja sudah ada kita temukan. sekitar puluhan tower yang sudah berdiri secara ilegal di Pekanbaru. Jika ini dibiarkan, bisa Pekanbaru dijuluki "Kota Tower"," ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Menurut Jamil, keberadaan tower yang tidak memiliki izin ini dapat merusak keindahan kota Pekanbaru dan juga mengakibatkan kebocoran PAD.

"Yang jelas efek dari pembangunan tower ilegal ini banyak. Disamping berpotensi kebocoran PAD, juga dapat merusak estetika kota. Maka dari itu kita akan melakukan pendataan dan moratorium pendirian tower," paparnya.

Jamil menjelaskan bahwa dinas teknis yang langsung menangani terkait tower adalah Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru.

"Disini mereka yang lebih bertanggung jawab atas berdirinya sebuah tower, penataan tempat berdiri tower dan rekomendasi berdirinya tower. Setelah itu semua valid maka kita Di DPM PTSP akan menerbitkan izinya," ungkap Jamil lagi.

Lanjutnya, saai ini seluruh tower yang sudah terlanjur terbangun akan disegel jika titiknya ‎tidak sesuai peruntukan, maka tim Yustisi akan melakukan pembongkaran tower seperti yang dilakukan dibeberapa hari lalu di Kecamatan Tenayan Raya jalan Singgalang.

"‎Kita disini tidak mau main-main, mereka yang tidak taati aturan akan ‎ditindak tegas," singkat Jamil.

Ditempat berbeda, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi tengah melakukan penyegelan terhadap tiga tower yang berdiri tanpa izin. Ketiganya berada di tiga lokasi yang berbeda.

"Tower yang disegel tadi berada di Jalan Merak, wilayah Tangkerang di Kecamatan Bukit Raya. Selanjutnya penyegelan tower yang berada di atas ruko di Jalan Kenanga Kecamatan Sukajadi. Tower ini berdiri di atas ruko dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Terakhir penyegelan tower di Jalan Paus Kecamatan Rumbai," jelasnya.

Menurut Zul, aksi penyegelan tower ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sudah dilakukan penyegelan yang sama terhadap tower yang tidak memiliki izin.

"Seharusnya pihak provider seluler mematuhi segala perizinan sebelum melakukan pembangunan tower. Untuk itu, kita akan kejar pemilik tower tersebut.  Karena ada dugaan pembangunan tower tanpa izin ini ada unsur kesengajaan," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index