Polres Bengkalis Dinilai Jalan Ditempat,LSM Penjara Akan Laporkan Buku Siluman ke Polda Riau

Polres Bengkalis Dinilai Jalan Ditempat,LSM Penjara Akan Laporkan Buku Siluman ke Polda Riau
Barang Bukti

Riauaktual.com - Penanganan perkara penjualan buku siluman dengan judul “Stop Kekerasan Terhadap Anak” status hukumnya sampai saat ini masih belum jelas, bahkan penyelidikannya usai dilaporkan ke Polres Bengkalis sekitar dua bulan lalu dinilai jalan ditempat . Untuk itu, Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) Bengkalis Zulhan Juni Nurdin akan membuat laporan secara resmi ke Polda Riau.

 "Iya, sekitar dua bulan lalu LSM Penjara Bengkalis secara resmi melaporkan terkait penjualan buku siluman dengan judul "Stop Kekerasan Terhadap Anak" sejauhmana penanganan dalam melakukan penyelidikannya pihak Polres Bengkalis belum ada respon, bahkan dinilai jalan ditempat perkara tersebut," ungkap Zulhan Juni Nurdin kepada sejumlah wartawan, Jum'at (14/7/2017).

Dikatakannya, sebagai pelapor telah mendesak supaya Polres Bengkalis segera mengusut kasus penjualan "Buku Siluman" oleh CV. Usaha Makmur itu sampai tuntas. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda persoalan itu akan dilakukan penyelidikan oleh Polres Bengkalis.

"Kalau memang tidak ada respon dari Polres Bengkalis, kita akan buat laporan ke Polda Riau. Karena kita tidak ingin laporan yang telah kita masukan mengendap begitu saja,atau jalan ditempat," ujar Juni.

Juni menegaskan, tidak ada alasan bagi Polres Bengkalis untuk tidak melakukan penyelidikan atas laporan yang telah dimasukan terkait "Buku Siluman". Sebab, bukti permulaan juga telah dilampirkan dalam laporan. Sehingga pihak Polres harus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang patut diduga telah melakukan penyimpangan.

"Termasuk pemanggilan terhadap Plt Kadisdik Edi Sakura, sejumlah Kepala UPTD dan pihak penjual buku yakni CV Usaha Makmur dan lainnya. Namun hingga sekarang hal itu tidak pernah dilakukan Polres Bengkalis. Jangan sampai masyarakat berasumsi terkait persoalan "Buku Siluman" ini," tegas Juni.

Sebelumnya, Ketua DPC LSM Penjara Bengkalis Indra Febri didampingi Sekretarisnya Zulhan Juni Nurdin, melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis karena diduga telah melanggar penggunaan Dana BOS, dengan mengatasnamakan Disdik Kabupaten Bengkalis melalui UPTD Pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

Surat laporan dengan nomor 001/LAP/DPC-LSM PENJARA/V-2017, telah dibuat Polres Bengkalis berdasarkan sejumlah temuan dilapangan terhadap CV. Usaha Makmur.(Putra)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index