Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan Korupsi dana dengan modus proyek fiktif dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Misnawati, menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Panitera Mudan (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Denny Sembiring SH, Senin (12/6/17) membenarkan banding yang dinyatakan JPU Aditya SH dan Micky Kosmero SH."Hari ini mereka (JPU) telah menyatakan banding atas vonis hakim tersebut,"katanya.
Selain Misnawati, JPU juga menyatakan banding untuk dua terdakwa lainnya yakni, Jafar Sidik dan Heri Sutrisno selaku tenaga honorer di Disdik Rohil.
Sebelumnya, Kamis (8/6/17) lalu, menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Misnawati. Kemudian, vonis 1,5 tahun untuk Jafar Sidik dan Heri Sutrisno.
Sementara, JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa Misnawati 6 tahun penjara. Lalu terdakwa Jafar 5 tahun penjara dan Heri 7,5 tahun penjara. Rendahnya vonis terdakwa yang diberikan hakim dari tuntutan, akhirnya jaksa menyatakan banding.
Dakwaan JPU menyebutkan, Misnawati memerintahkan Heri dan Jafar selaku bawahannya unuk membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Dengan semua administrasi yang ada, anggarannya pun dicairkan.
Hasilnya, JPU menemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening terdakwa Jafar sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil. Dari anggaran rutin itu, sebesar Rp1,81 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan Misnawati. Uang itu malah digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara membeli kebutuhan pribadi. (nur)
