Riauaktual.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat melapor ke pihak berwajib.
"Berkaitan dengan masalah persekusi ini, saya tentunya mengharapkan pada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan dengan UU ITE untuk membuat laporan," ujarnya usai buka puasa bersama di rumah dinas ketua MPR RI, Komplek Widya Chandra, kemarin.
Tito berharap agar masyarakat tidak mengambil tindakan dengan main hakim sendiri mengadili pihak-pihak yang dicurigai. Tindakan seperti penggerudukan dan membawa paksa seseorang amat melanggar hukum.
"Membawa orang secara paksa tanpa dikehendaki yang bersangkutan itu namanya penculikan, kemudian memaksa orang dengan ancaman. Apalagi kemudian? ada yang menggunakan kekerasan itu kena (pidana) juga," jelasnya, sebagaimana dikutip dari rmol.co.
Selain itu, Tito menekankan bahwa Polri terus secara ketat melakukan patroli di dunia maya dan jejaring sosial. Sehingga, jika ada keluhan yang dirasakan masyarakat diminta segera dilaporkan agar diproses dan mendapatkan perlindungan hukum.
"Kalau nanti ada yang merasa diancam dengan kekerasan fisik terutama, maka silahkan melapor pada kepolisian. Dan nanti kita berikan perlindungan," tegasnya.
