Riauaktual.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Riau, untuk terdakwa Nimron Varasian, seorang broker tanah.
Hal itu tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada bagian Tipikor.
"Putusan ditingkat banding, hakim tinggi yang dipimpin oleh Jarasmen Purba SH MH, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Denni Sembiring SH MH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (2/6/17).
"Jadi terdakwa Nimron Varasian, tetap dihukum 10 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan," sambung Denni.
Lebih lanjut dikatakan Denni, putusan banding yang menguatkan vonis hakim Pengadilan tingkat pertama ini, terdakwa Nimron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.
"Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama tiga tahun penjara," terang Denni.
Sebelumnya, Nimron dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kurungan penjara. Nimron juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,3 miliar atau subsidair 6 tahun penjara.
Nimron Varasian menjadi terdakwa bersama M Guntur, mantan Staf Ahli Gubernur Riau. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan kedua terdakwa itu berawal pada 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan embarkasi haji lebih kurang Rp 17 miliar lebih. (nur)
