Yasonna harus jelaskan pembebasan bersyarat Urip

Yasonna harus jelaskan pembebasan bersyarat Urip
Yasonna H. Laoly.jpg (antara)

Riauaktual.com - Pemberian bebas bersyarat kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, membuat KPK kecewa.

KPK meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan dasar pembebasan bersyarat Urip, yang divonis 20 tahun penjara pada 2008 usai menerima suap US$ 660 ribu atau setara Rp 8,77 miliar saat menanangi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul.

"Menkumham perlu clear-kan dan Ditjen Pas juga perlu menjelaskan kepada publik. Jadi ini bukan kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, hari ini.

Febri menjelaskan, terkait pemberian pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pada Pasal 43 ayat (4) aturan tersebut berbunyi, pemberian pembebasan bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Febri mengungkapkan, pihak kementerian terkait wajib menjelaskan lebih jauh mengenai hukuman yang baru dijalankan Urip sekira 9 tahun, dari total hukuman selama 20 tahun, tetapi sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Tafsir ini perlu jauh lebih clear. Karena kita bicara tentang terpidana kasus korupsi," tuturnya.

Menurutnya, jika Yasonna, selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut, tak bisa menjelaskan dengan transparan, maka tak dipungkiri akan muncul kecurigaan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten. Di satu sisi, bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran yang ditemukan oleh publik," ujarnya.

Selain itu, Febri juga mengatakan, pemberian bebas bersyarat dari Kemenkumham itu dilakukan tanpa melalui konsultasi terlebih dahulu dengan KPK.

Febri mengaku memang ada surat yang telah dikirim dari Kemenkumham kepada KPK terkait Urip. Namun, isi surat tersebut bukan membicarakan masalah rencana pemberian pembebasan bersyarat. Menurut Febri, surat itu hanya sebatas menanyakan tentang hukuman denda yang dijatuhkan ke Urip.

"Ada surat yang dikirimkan ke KPK awal bulan Mei ini. Itu permintaan tentang penjelasan pembayaran denda dan perhitungan dari denda itu sendiri. Jadi, bukan tentang pemberian pembebasan bersyarat," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index