Pengusaha Batu Bata Keluhkan Jalan, KTP, dan Akte

Pengusaha Batu Bata Keluhkan Jalan, KTP, dan Akte
Zulfan ketika meninjau kondisi jalan.

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Daerah Pemilihan III, Zulfan Sulaiman mengadakan reses di Kelurahan Sail pada Ahad (16/12/2012).  Dalam reses yang dilaksanakan di daerah pengusaha batu bata tersebut, aspirasi yang disampaikan warga rata-rata infrastruktur jalan, pelayanan KTP, Akte Kelahiran, dan Listrik.

Seperti yang disampaikan warga RW 19 RT 2 Kelurahan Sail dalam kesempatan reses tersebut, masyarakat mengharapkan perbaikan terhadap jalan yang menjadi akses menuju daerah penghasil batu bata tersebut. Sebab, menurut masyarakat dalam reses tersebut, perbaikan jalan dilakukan dengan dana swadaya masyarakat saja.

"Minimal jalan poros menuju pengrajin batu bata dilakukan pengerasan, saat ini masyarakat melakukan dengan jalan swadaya dengan mencari pecahan batu dan menimbun sendiri jalan tersebut. Dengan adanya Pengerasan pengrajin batu bata akan mudah memasarkan batu batanya tidak terkendala oleh cuaca. Karena selama ini kalau hari hujan, jalan ini berlumpur dan susah untuk masuk kendaraan," ungkap salah seorang masyarakat.

Sementara untuk RT 2 RW 10, ada tiang listrik yang dipasang di badan jalan karena tidak adanya koordinasi dengan masyarakat, sehingga jalan akses masyarakat menjadi terganggu. Masyarakat minta tiang listrik tersebut dicabut oleh PLN sehingga mereka tidak mengunakan tanah orang lain untuk jalan.

Selain itu untuk RT 2 tersebut juga banyak warga yang tidak bisa cetak KTP Elektornik, alasannya, masyarakat ini dikatakan memiliki KK dan KTP ilegal alias KK dan KTP tembak. Kondisi ini disayangkan Zulfan, karena bagaimanapun penduduk tersebut memiliki data dan sudah lama berdomisili di Kelurahan Sail. Karena tidak memiliki e-KTP berbagai program pemerintah tidak bisa dinikmati seperti pengurus Akte Kelahiran, Raskin, Jamkesda serta fasilitas lainnya.

"Memang dari reses yang saya lakukan kemarin, banyak masyarakat yang tak dapat mengurus akte kelahiran. Dengan tidak memiliki Akte Kelahiran tentu menjadi kendala ketika anak-anak mereka memasuki usia sekolah. Untuk mengurus akte ketika memasuki usia sekolah, masyarakat tambah dipersulitkan dengan cara persidangan yang berbelit-belit serta harus memakan waktu lama. Masyarakat minta pemerintah mengatur jadwal persidangan berdasarkan kelurahan dan RW sehingga ada kepastian kapan mereka mengikuti persidangan dan akte anak mereka cepat selesai," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index