KSO Tak Izinkan Stadion Utama Riau untuk ISG

KSO Tak Izinkan Stadion Utama Riau untuk ISG
Stadion Rtama Riau.int

PEKANBARU (RA) - Manajer Proyek Kerjasama Operasi (KSO) Stadion Utama Riau, Nanang Siswanto menyatakan tidak akan mengizinkan perhelatan pesta olahraga negara Islam atau ISG (Islamic Solidarity Games) 2013 untuk menggunakan stadion megah itu karena Pemprov Riau hingga kini masih menunggak pembayaran sekitar Rp147 miliar.

"Akan saya gembok gerbangnya, kalau perlu dilas," kata Nanang di pengadilan Tipikor terkait kasus suap PON XVIII/2012, di Pekanbaru, kemarin.

Nanang hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas. Pria berkacamata itu terlihat emosi dipersidangan karena merasa Pemprov Riau mempermainkan tiga kontraktor BUMN yang ada di KSO, yakni PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karya.

Padahal, ia mengatakan pihaknya sudah banyak mengalah dengan mempersilakan perhelatan PON XVIII pada September lalu digelar. Namun, karena merasa tak ada niat baik hingga kini dari Pemprov Riau, maka ia mengancam tidak akan memperbolehkan stadion berkapasitas 40.000 tempat duduk itu digunakan untuk ISG pada Juni 2013.

Nanang mengatakan pihaknya sudah berulangkali menagih ke Dispora Riau tapi selalu dijawab payung hukum untuk pembayaran tunggakan itu belum ada. Padahal, ia mengatakan sudah ada Peraturan Gubernur (pergub) yang memerintahkan pembayaran senilai Rp71 miliar dari tunggakan Rp147 miliar tadi. "Memang tidak ada niatan baik. Padahal gawe PON sudah lama lewat," ujarnya.

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Isnurul SH MH, Nanang mengungkapkan kekesalannya. Menurut dia, KSO telah menyelesaikan proyek stadion utama senilai Rp900 miliar lebih itu dengan progres mencapai 98 persen. Akibat tunggakan itu, pihaknya harus menanggung bunga bank yang terus berjalan.

Selain itu, KSO juga tidak bisa menyelesaikan kewajiban membayar pekerjaan yang telah dilakukan perusahaan subkontraktor. Sebabnya, Nanang mengatakan dana Rp2,7 miliar yang seharusnya dibayarkan untuk subkontraktor malah dialihkan kepada Lukman Abbas.

Uang Rp2,7 miliar itu diserahkan oleh Site Administration Manager KSO Rahmat Syahputra ke Lukman di Hotel Sheraton, Jakarta, yang dikatakan untuk mengurus penambahan anggaran PON dari APBN. Rahmat sendiri sudah divonis dalam kasus serupa dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara "Pengalihan dana itu tanpa sepengetahuan saya," kata Nanang. (ant)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index