Tetapkan Tarif Bongkar Muat Kota Dumai

Disnakertrans Dumai Rapat Perdana Bersama Tim

Disnakertrans Dumai Rapat Perdana Bersama Tim
rapat penetapan tarif

Riauaktual.com - Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh khususnya bongkar muat darat, diperlukan adanya penetapan tarif bongkar muat di Kota Dumai.

Seiring itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melaksanakan rapat perdana bersama Tim Penetapan Tarif Bongkar Muat Kota Dumai diruang pertemuan kantor Disnakaetrans Dumai tersebut, dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kota Dumai H. Amiruddin MM MBA, Kamis (4/5).

Rapat itu dihadiri seluruh anggota tim, seperti Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrasn Dumai Muhammad Fadhly SH, ketua Komite tetap Informasi Bisnis dan Pengembangan Kadin Dumai, Zulfan Isnaini, Kabid Lalu Lintas Dishub Dumai, Perwakilan Dinas Perdagangan Kota Dumai, Ketua Organda Kota Dumai SW Simanungkalit, Ketua DPC FSPTI-KSPTI, SBKD, dan ketua SPKD.

Dalam rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penetapan tarif bongkar muat di Kota Dumai, dan tim akan mulai bekerja setelah SK Walikota Dumai dikeluarkan.
 
"Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Walikota Dumai atas respon terhadap pernyataan sikap yang kami sampaikan dalam audensi di kediamannya belum lama ini," kata Ketua DPC F-SPTI.K-SPSI Kota Dumai Nurdin Budin SSos.

Menurut Nurdin Budin, saat audensi dengan walikota Dumai Drs H Zulkifli AS Msi belum lama ini, pihaknya menyerahkan lima pernyataaan sikap. Salah satu berisi permintaan adanya penerapan tarif bongkar muat barang di kota Dumai.
 
"Kami minta tarif bongkar muat barang di Dumai ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Dumai. Hal tersebut penting untuk menghindari persaingan tak sehat serta kesewenang-wenangan pengusaha menentukan tarif bongkar muat barangnya," tegasnya.

Menurut Ketua Bidang Informasi Bisnis dan Pengembangan Kadin Kota Dumai, Zulfan Ismaini Harahap, bahwa penetapan tarif bongkar muat barang di Dumai mendesak dilakukan. Hal tersebut penting guna menghindari persaingan tak sehat di kalangan buruh di Kota Dumai.

Tidak itu saja, dengan adanya ketentuan tarif bongkar muat barang di Dumai juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya di Dumai. "Dengan adanya kepastian tarif bongkar muat barang darat di Dumai tak ada lagi perang tarif, sehingga bisnis berjalan lancar," kata Zulfan.
 
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Dumai ini, menambahkan bahwa pembentukan  tim penetapan tarif bongkar muat barang  tersebut dilakukan guna menggantikan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 81/KPTS/III/ tahun 2004  tanggal 24 Maret 2004 yang ditandatangani Walikota Dumai kala itu Drs H Wan Syamsir Yus. "SK Walikota Dumai yang lama sudah tak sesuai lagi dengan kondisi hari ini," tambahnya.
 
Sementara Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA menjelaskan, Tim penetapan tarif bongkar muat darat sudah dibentuk. Pembentukan tim tersebut, tak terlepas dari adanya pernyataan sikap SPTI-SPSI yang sudah disampaikan sebelumnya kepada Walikota Dumai.
 
"Ya, pembentukan tim ini sesuai janji walikota Dumai untuk menindaklanjuti pernyataan sikap SPTI-SPSI Dumai. Tim baru bisa bekerja setelah di- Sk-kan walikota Dumai," terangnya. (rel)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index