JAKARTA (RA) - Hingga batas waktu pernyataan sikap pada 10 Desember 2012, sebanyak 600 pelaku usaha di seluruh Indonesia menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan upah buruh.
"Mereka umumnya mengajukan keberatan karena kenaikan upah tinggi telah menyentuh titik tertinggi biaya operasional mereka," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo B Sulisto, dalam Outlook Ekonomi 2013, Selasa, (11/12/2012).
Data Kadin menunjukkan, perusahaan yang menolak kebijakan baru upah buruh tersebut memiliki jumlah pekerja berkisar 10 ribu sampai 8.000 tenaga kerja. Secara total jumlah tenaga kerja di 600 perusahaan itu bisa mencapai 500 ribu pekerja.
Perusahaan yang menolak kebijakan itu bergerak di bidang garmen, tekstil, sepatu, jasa boga, komponen otomotif, elektronika, pertanian, jamu kosmetik, keramik, percetakan, dan makanan minuman.
Industri lainnya adalah cat dan tinta, mebel, jasa persewaan, plastik, pengolahan daging, fashion, pekerjaan logam, ritel, dan perdagangan umum.
Suryo menjelaskan, ke-600 perusahaan itu umumnya mengaku tak bisa lagi menawarkan harga lebih kompetitif dengan adanya kenaikan upah buruh.
Dalam keberatannya, para pengusaha umumnya mengajukan empat persyaratan kepada pemerintah. Keempat syarat itu antara lain penangguhan kenaikan, mengurangi karyawan, atau menutup usahanya.
"Kadin menganjurkan agar mereka tak melakukan PHK. Kami juga mengimbau pemerintah tak membuat kebijakan yang justru mempersulit pelaku usaha," tegas Suryo. (lip)