Cikpuan Korban Dualisme Kepemimpinan Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Sengketa kepemilikan lahan pasar Cikpuan antara pemerintah Kota Pekanbaru dengan pemerintah provinsi telah memakan korban pedagang kecil. Ribuan pedagang kaki lima (PKL) di pasar Cikpuan yang sudah berharap kurang lebih 4 tahun atas tempat berdagang yang layak, kini terpaksa gigit jari karena dualisme kepemimpinan.

Upaya membangun koordinasi dan duduk bersama antara pemerintah kota Pekanbaru dengan pemerintah provinsi tidak jelas ujung pangkalnya. Akhirnya pemerintah kota Pekanbaru di bawah Walikotanya yang baru Firdaus MT, sebagai pengguna anggaran untuk pembangunan fisik pasar yang sudah berlajut pada pembangunan tahap II ini menarik diri dan memutuskan menghentikan pembangunan pasar Cikpuan tahun 2012 ini.    

Firdaus mengatakan dengan  dihentikannya pembangunan pasar, maka dana yang sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD 2012 untuk pembangunan tahap III akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).    

Katanya, pembangunan pasar Cik Puan dengan konsep tradisional modern itu belum bisa dilanjutkan tahun ini. Karena, permasalahan sengketa lahan antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau belum juga selesai.    

"Meski dalam APBD Perubahan sekalipun pembangunan tersebut  belum bisa dilanjutkan. Insya  Alllah tahun depan bisa dilanjutkan," ujarnya.    

Menurutnya, pemko masih akan fokus dulu  untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut dengan cara meningkatkan status kepemilikan lahan secara legal. Pasalnya, dengan kondisi sekarang Pemko tak berani melanjutkan pengerjaan pembangunan pasar tersebut karena akan sia-sia .    

"Meski pun permasalahannya terkait antar pemerintahan, tapi kita tak berani melanjutkan pembangunan pasar itu. Karena ini terkait status hukum,  kita tak ingin mengambil resiko dikemudian hari dengan status tanah yang seperti ini," tandasnya.    

Ia menambahkan, meski sudah sempat di anggarkan sebesar Rp7,5 miliyar untuk tahun 2012, namun belum sempat di belanjakan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.  "Bagi dana yaang sudah dicairkan namun kegiatannya tak jadi dilaksanakan, dananya harus dikembalikan ke Kasda. Tapi, bagi dana yang belum dicairkan tetap berada di kas daerah," kata Firdaus. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index