Riauaktual.com - Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Zulkarnain Pimpin Rapat Fungsi Sabhara Polda Riau Tahun 2017 bertempat di Aula Tribarata Mapolda Riau, Jum'at (20/1/2017).
Dalam Rapat Fungsi Sabhara Ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Riau yaitu Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Drs Suwarno SH, Dir Sabhara Polda Riau Kombes Pol. Drs. Zulkifli MH, Kasat Sabhara Jajaran Polda Riau beserta Staf Sabhara Polda Riau.
Sabhara adalah Tulang Punggung Polri (Police The Back Bone). Dengan Tugas Pokok Turjawali yaitu Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli guna mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas.
Dalam Pembukaan Fungsi Sabhara ini Dir Sabhara Kombes Pol. Drs. Zulkifli MH menerangkan "Bahwa Kedepan Sabhara itu bukan hanya sekedar Patroli saja namun Patroli akan ditingkatkan Jam nya menjadi 6 Jam di Jalan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," ujarnya.
Dalam Bertugas di Fungsi Sabhara banyak anggota Polisi Bintara baru berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dalam memenuhi struktur Organisasi Fungsi Sabhara.
Kapolda Riau mengatakan dalam Rapat Fungsi Sabhara yang dihadiri Kasat Sabhara Jajaran Polda Riau, "Kalian itu semacam mentor meskipun mereka bintara baru tapi mereka calon pimpinan masa depan jadi mohon bintara baru tersebut dibimbing dan dibina dengan baik sehingga menjadi sosok polisi yang dicintai masyarakat," Ujar Kapolda Riau.
Dalam Permasalahan Karlahut Kapolda Riau Juga mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Sabhara kewilayahan terhadap Antisipasi Jajaran untuk menanggulangi Kebakaran Lahan dan Hutan, "Saya Berterimakasih seperti di Polres ada Inovasi Sepeda Motor dibuatkan perlengkapan untuk melakukan pemadaman" Tambah Kapolda Riau.
Dalam Penutupan Rapat Fungsi Sabhara Polda Riau Tahun 2017 Ini ada 6 Pesan Kapolda Riau diantaranya:
1. Agar program Quick Wins Sabhara Tahun 2017 selalu di Check dan di Pantau aplikasi online nya.
2. Hindari terjadinya Tumpang Tindih Anggaran yang bersifat Fiktif Duplikasi anggaran.
3. Implementasi kegiatan patroli dialogis sabhara dan Lengkapi Administrasinya berupa Laporan.
4. Lakukan pemantauan potensi konflik khususnya pilkada.
5. Tingkatkan Peraturan Per UU Perkap No.16/2016 Tentang Pedoman Dalmas, Perkap No.8/2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial , Protap No.1/2010 Tentang Penanggulangan Anarkis, Perkabaharkam No.1/2012 Tentang Ton Raimas.
6. Melakukan trobosan Kreatif dan inovatif tanpa menyalahi aturan sehingga kegiatan dapat terlaksana secara efisien.