Polisi Perkosa TKI Diancam 20 Tahun Penjara dan Hukum Cambuk

Polisi Perkosa TKI Diancam 20 Tahun Penjara dan Hukum Cambuk
illustrasi (int)

KUALA LUMPUR (RA) - Malaysia menyeret tiga polisi yang diduga memerkosa tenaga kerja Indonesia (TKI), SM, ke pengadilan. Dalam proses persidangan, ketiganya terancam penjara 20 tahun dan hukuman cambuk.

Terdakwa pemerkosa TKI ini adalah Remy Anak Dana (25), Syarihan Romli (21), dan Kopral Nik Mat Lazin Sin (33), seperti dilansir dari Bernama edisi 16 November 2012. Mereka didakwa memerkosa warga Indonesia, SM berusia 25 tahun, 9 November 2012 di Ruang Empat, Barak Polisi Perai.

Dalam sidang tersebut, Jaksa DPP Suhaimi Ibrahim tidak mengajukan jaminan. Meski begitu, jika pengadilan akan melepaskan para terdakwa, jaksa meminta jaminan RM 30 ribu untuk masing-masing terdakwa.

Namun, Hakim Nabisha Ibrahim kemudian mengizinkan jaminan bagi para terdakwa dengan uang jaminan RM25 ribu. Hakim pun mewajibkan para terdakwa melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan.  Sidang akan dilanjutkan pada 12 Desember mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat SM berjalan-jalan dengan kekasihnya di wilayah Prai, Bukit Mertajam, Penang, sekitar pukul 06.20 pagi waktu setempat, ia dihentikan oleh dua polisi.

“Mereka meminta saya menunjukkan dokumen identitas, tapi waktu itu saya hanya punya fotokopi paspor, dan polisi meminta saya ikut mereka ke kantor polisi,” kata SM.

Ia kemudian dimasukkan ke ruangan dan dikunci. Selanjutnya dia dibawa ke ruangan lain dan menerima perlakuan bejat dari polisi di kantor itu. “Saya takut dan tidak punya pilihan lain kecuali melayani ketiga polisi itu,” ujar SM. (vnc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index