Komisi IV Minta Tender Meubeler Gedung DPRD Pekanbaru Dibatalkan

Komisi IV Minta Tender Meubeler Gedung DPRD Pekanbaru Dibatalkan
Gedung DPRD Kota Pekanbaru. RA1

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV Roni Amril bersikukuh agar tender pengadaan Meubeler gedung DPRD Kota Pekanbaru yang telah dianggarakn dalam APBD murni tahun 2012 dengan nilai pagu lebih dari Rp4 miliar dibatalkan. Pasalnya dengan alasan waktu yang sempit tersebut dinilai akan melanggar hukum dan temuan dalam pengadaan barang dan jasa nantinya jika dilanjutkan.

"Meskipun telah ada pemenang dalam tender meubeler ini namun kita nilai waktu untuk pengadaan barang spesifikasi pabrikasi ini tidak memungkinkan lagi diadakan mengingat waktu tersebut, sehingga kita minta agar dibatalkan saja dan dianggarkan untuk tahun berikutnya, banyak lagi mekanisme yang akan diikuti, seperti kontrak, membuat dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), maka dari itu KPA atau PPTK agar memperhitungkan waktu yang sangat mepet ini. Jika masih dilakukan siap-siap saja akan ada temuan nantinya oleh pihak hukum karena akan masuk pada pelanggaran," ungkap Roni ketika dikonfirmasi RiauAktual.com, Rabu (14/11/2012).

Ditambahkan Roni, KPA panitia lelang selama ini harus tahu peran dan fungsi selaku pelaku kegiatan pelelangan. Jadi pelaksanan tidak masuk akal jika dipaksakan dilakukan juga.

"Kita minta proyek ini dibatalkan dengan segala konsekuensinya. Kalau pengadaan Meubeler tetap dilakukan kita khawatir kwalitas pekerjaan tidak penuhi standar yang sesuai apalagi barangnya pabrikasi, kita juga takut nantinya ada permainan dalam pengadaan ini, barangnya sudah ada pemenang tender juga sudah diatur," imbuhnya. (RA1)

Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Tender Meubeler Dibatalkan

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV Roni Amril bersikukuh agar tender pengadaan Meubeler gedung DPRD Kota Pekanbaru yang telah dianggarakn dalam APBD murni tahun 2012 dengan nilai pagu lebih dari Rp4 miliar dibatalkan. Pasalnya dengan alasan waktu yang sempit tersebut dinilai akan melanggar hukum dan temuan dalam pengadaan barang dan jasa nantinya jika dilanjutkan.

"Meskipun telah ada pemenang dalam tender meubeler ini namun kita nilai waktu untuk pengadaan barang spesifikasi pabrikasi ini tidak memungkinkan lagi diadakan mengingat waktu tersebut, sehingga kita minta agar dibatalkan saja dan dianggarkan untuk tahun berikutnya, banyak lagi mekanisme yang akan diikuti, seperti kontrak, membuat dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), maka dari itu KPA atau PPTK agar memperhitungkan waktu yang sangat mepet ini. Jika masih dilakukan siap-siap saja akan ada temuan nantinya oleh pihak hukum karena akan masuk pada pelanggaran," ungkap Roni ketika dikonfirmasi RiauAktual.com, Rabu (14/11/2012).

Ditambahkan Roni, KPA panitia lelang selama ini harus tahu peran dan fungsi selaku pelaku kegiatan pelelangan. Jadi pelaksanan tidak masuk akal jika dipaksakan dilakukan juga.

"Kita minta proyek ini dibatalkan dengan segala konsekuensinya. Kalau pengadaan Meubeler tetap dilakukan kita khawatir kwalitas pekerjaan tidak penuhi standar yang sesuai apalagi barangnya pabrikasi, kita juga takut nantinya ada permainan dalam pengadaan ini, barangnya sudah ada pemenang tender juga sudah diatur," imbuhnya. (RA1)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index