PAD BPT Pekanbaru Hingga Akhir Tahun Diperkirakan Hanya Rp6 M

PAD BPT Pekanbaru  Hingga  Akhir Tahun  Diperkirakan Hanya Rp6 M
logo Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda ) terkait  izin gangguan ( HO) di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) yang di mulai September 2012 lalu. Di perkirakan hanya mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp6 miliyar hingga akhir tahun. Jumlah ini jauh menurun 50 persen dari target yang di tetapkan untuk tahun 2012 sebesar Rp12,5 miliyar.

Kabit I Perijinan BPT Syafril LIli, kepada RiauAktual.com Kamis (8/11), di kantor Walikota membenarkan pencapaian target ini susah di penuhi. Pasalnya perda Izin HO baru berjalan beberapa bulan.

Ia mengatakan untuk realisasi penerapan perda no 8 tahun 2012 ini sudah di lakukan sosialisasi. Dengan mengirimi semua pemilik usaha di kota Pekanbaru terkait perubahan perda baru.

"Sudah kita sampaikan ke pemilik usaha untuk segera melakukan pengurusan Izin gangguan (HO) ke BPT sesuai dengan perda baru no 8 tahun 20012," ujarnya.

Bukti dari sampainya informasi ini adalah sejak september hingga kini tingkat kunjungan BPT yang melakukan pengurusan HO baru maupun perpanjangan meningkat.

"Setiap harinya ada peningkatan pengurusan ini dibuktikan dari mulai pemberlakuan izin HO tanggal 10 September 2012 hingga sekarang PAD yang di peroleh BPT sudah mencapai Rp4,2 miliyar," urainya.

Bicara target ia menjelaskan memang pemko menetapkan dalam setahun adalah Rp12,9 M, akan tetapi mengingat adanya keterlambatan perda HO maka pencapaian akan meleset dari yang sebenarnya.

"Memang itu tidak akan tercapai karena kita baru memulai di september, sementara target itu harusnya di mulai di awal tahun, akan tetapi kita optimis hingga akhir tahun bisa mengumpulkan Rp6 miliyar," ucapnya

Ia menambahkan optimis dengan pencapaian Rp6 M, pasalnya belakangan ini BPT bisa mengumpulkan retribusi antara Rp70 hingga Rp100 juta perharinya, sementara kalau di hari biasa hanya Rp50 jutaan saja.

Bicara terkait denda selama masa sosialisasi ini BPT tidak akan menerapkannya hingga akhir tahun, namun di tahun 2013 denda akan diterapkan bagi pengusaha yang melakukan keterlambatan. sebulan BPT tidak menetapkan denda yang tinggi hanya 2 persen dari nilai retribusi.

"Ini bukan kesalahan mereka karena perda kita yang belum selesai jadi tidak dikenakan denda untuk pengurusan selama tahun 2012," imbuhnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index