Pemkab Segera Selesaikan Tunggakan Pembayaran Proyek 2016

Pemkab Segera Selesaikan Tunggakan Pembayaran Proyek 2016
ilustrasi

PANGKALANKERINCI (RA) - Terkait pembayaran tunggakan proyek 2016 yang belum terbayar, Pemkab Pelalawan akan segera menyelesaikannya. Walaupun hingga kini besaran nilai proyek yang akan dibayarkan masih dihitung.

"Kita akan bayarkan memakai dana Reboisasi sesuai dengan progress pekerjaannya. Pijakan hukum kita akan membayarkan tunggakan itu adalah Peraturan Kemenkeu 187 Pasal 113 a," terang Kabag Keuangan Setda Pelalawan, Hanafi, kepada Riauaktual.com, hari ini.

Dijelaskannya, dalam PMK 187 Pasal 113 a itu dijelaskan Dalam hal Daerah mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD, maka Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya.

"Tapi di APBD 2017, anggaran Dana Reboisasi itu akan kita anggarkan kembali," katanya.

Dikatakannya, anggaran dana reboisasi sebesar 182 Milyar ini memang sejak tahun 2009 mengendap di Kas Daerah Pelalawan. Dana ini tak bisa digunakan oleh SKPD bersangkutan karena tak sesuai dengan aturan hukumnya.

"Kita tak berani menggunakannya, kalau dipaksa bisa menjadi persoalan hukum," ujar Hanafie. (JYP)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index