Lambang BI seperti palu arit, BSBI diusulkan dibubarkan saja

Lambang BI seperti palu arit, BSBI diusulkan dibubarkan saja
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan

NASIONAL (RA) - Kinerja Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) sebagai lembaga yang membantu DPR dalam hal pengawasan kebijakan Bank Indonesia, dipandang tidak optimal. Hal ini terjadi karena kewenangan BSBI sebagaimana diatur dalam UU No.6/2009 tentang Bank Indonesia sangat terbatas, bahkan tidak jelas.

"Harus diakui kinerja Badan Supervisi Bank Indonesia Indonesia (BSBI) tidak optimal dalam mengontrol kebijakan Bank Indonesia. Ini terjadi karena kewenangan yang dimiliki BSBI sangat terbatas, bahkan cenderung tidak jelas alias kabur," kata anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dalam keterangan persnya yang seperti dikutip dari Rimanews, hari ini.

Dalam Pasal 58A Auat (1) UU No.6/2009 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa "untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia."

"Pertanyaannya adalah yang dimaksud "bidang tertentu" dalam pasal tersebut apa? Kan tidak jelas. Dengan tidak jelas begitu, maka hasilnya pun menjadi tidak jelas," ujar dia.

Lebih jauh, masih pada pasal yang sama, dibentuknya BSBI adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Menurunyat seluruh indikator itu tidak spesifik dan tidak menyentuh aspek-aspek penting terkait pengawasan terhadap kebijakan moneter Bank Indonesia.

"Dengan demikian, maka kerja-kerja BSBI hanya menyentuh hal-hal di permukaan saja. Substansinya nol. Padahal, semangat dibentuknya BSBI kan untuk membantu DPR dalam hal melakukan pengawasan atas kebijakan Bank Indonesia yang harus independen dan minim kepentingan," ujarnya.

Selanjutnya, Pasal 58A Ayat (2) berbunyi bahwa:"Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya."

"Dari pasal itu, sampai saat ini kita bisa lihat bahwa mekanisme rekrutmen dan penjaringan anggota BSBI masih belum spesifik dan detil. Orang-orang yang masuk itu atas rekomendasi siapa, oleh panitia seleksi yang mana dan atas dasar kriteria-kriteria yang bagaimana. Selain itu, panitia seleksi pun yang pilih siapa dengan mekanisme yang bagaimana. Ini kan tidak jelas. Dengan model yang tidak jelas begitu, maka BSBI tidak ubahnya sebuah kotak untuk bagi-bagi kekuasaan saja," kata politisi Partai Gerindra itu.

Hal lainnya terkait laporan per 3 (tiga) bulan yang harus diserahkan ke Komisi XI DPR RI. Hingga detik ini, dirinya tidak mendapatkan laporan tersebut. kalaupun ada, apakah hanya tertulis dan diserahkan kepada anggota tertentu tanpa disertai penjelasan langsung.

Padahal, sambungnya, sebagaimana Pasal 58A Ayat (6) mengamanahkan bahwa: "Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat."

Contohnya, terkait dengan percetakan uang baru dengan logo rectoverto begambar palu arit, seharusnya BSBI dapat memberikan laporan dan masukannya kepada DPR terkait urgensinya mencetak uang baru

"Dengan tidak menyerahkan laporan tersebut, maka seluruh ketua/anggota BSBI yang ada sekarang berpotensi telah melanggar undang-undang. Lalu, sanksinya apa? UU pun tidak menyebutkan secara detil. Dengan begini, maka BSBI ini menjadi makin kerdil dan tidak punya fungsi apa-apa. Tiba-tiba menjelang akhir masa jabatan baru nongol. Ini kan aneh bin ajaib," kata dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index