Terapkan UMK 2017, Disnaker Surati Seluruh Perusahaan

Terapkan UMK 2017, Disnaker Surati Seluruh Perusahaan
umk

RIAU (RA) - Setelah disahkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) oleh Gubernur Riau, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rohil menyurati seluruh perushaan yang ada di Rohil.

"Kemaren kita sudah menyurati seluruh Perusahaan yang ada di Rohil terkait penerapan UMK yang telah di sahkan oleh Pusat, agar seluruh perusahaan menerapkan UMK tersebut mulai Januari 2017," ungkap Kadis Disnakertrans HM.Arsyad melalui Kabid Industrial Juni Rahmat,  Kamis (15/12/2016).

Juni Rahmad menjelaskan, Penetapan UMK tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1058/XI/2016 Tanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota se Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Rohil di tetapkan sebesar Rp.2.305.346.13, dan akan berlaku pada 01 Januari 2017.sementara Upah Minimum Provinsi di tetapkan sebesar Rp.2.266.722,53.

Juni juga menyebutkan, sesuai dengan surat Keputusan tersebut setiap Perusahaan maupun Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan. (sgl)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index