Kerja Kejaksaan Tangani Kasus Ahok Disebut Mirip Tukang Ojek

Kerja Kejaksaan Tangani Kasus Ahok Disebut Mirip Tukang Ojek
ahok

NASIONAL (RA) -  Cepatnya proses pengkajian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Kejaksaan Agung dinilai mirip pekerjaan tukang ojek oleh Ketua Umum Setara Institute, Hendardi.

“Info yang saya dapat, kejaksaan hanya memerlukan dua hari mengkaji berkas (Ahok) itu. Ini bukan pekerjaan jaksa saya kira tapi pekerjaan tukang pos atau tukang ojek," kata  Hendardi dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.

Berkas perkara Ahok diserahkan oleh Bareskrim kepada Kejaksaan Agung 25 November silam, dan lima hari kemudian Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21. Kasus itu kemudian didaftarkan oleh Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR telah didaftarkan kejaksaan pada Kamis, 1 Desember 2016.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad saat itu mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan. "Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Rabu, 30 November 2016.

Menurut Hendardi, penanganan kasus Ahok sangat berbeda dengan kasus pelanggaran HAM yang pernah ditangani Kejaksaan Agung yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. "Bertahun-tahun (kasus) itu juga berkas perkaranya, hanya bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian,” kata Hendardi, seperti dikutip dari rimanews.

Dia menilai, yang dilakukan kejaksaan dengan mempercepat proses persidangan Ahok bukan suatu prestasi. Kejaksaan lebih cenderung terlihat takut dengan ancaman mobilisasi massa yang sejauh ini telah terbukti dengan aksi berjilid.

"Jadi independensi jaksa ini dipengaruhi oleh mobilisasi. Ini yang akan menjadi preseden buruk bagi bangsa kita khususnya dalam sistem peradilan bangsa ini ke depan," kata Hendardi

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index