Lima Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK

Lima Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK
KPK

RIAU (RA)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 anggota DPRD Riau yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau, khususnya pendanaan lapangan tembak di Pekanbaru.

lima anggota DPRD yang diperiksa adalah anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010. Mereka antara lain yakni, Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Adrian Ali (PAN), Syarif Hidayat (PPP) dan Tengku Muhazza (Demokrat).

Anggota DPRD Riau Syarif Hidayat yang sesaat keluar ruangan ketika di konfirmasi RiauAktual.com mengaku memang benar pemeriksaan masih terkait kasus Revisi Peraturan Daerah "masih terkait yang itu-itu juga, nantilah saya masih akan diperiksa lagi," ujarnya singkat

Sebagai mana diketahui Kasus gratifikasi PON Riau terungkap setelah KPK menangkap tangan penyerahan 'uang lelah' sebesar Rp900 juta yang langsung membuat dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal dan M Dunir sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Handoso Yakin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak pengaturan 'uang lelah' untuk revisi dua perda pendanaan PON yang direncanakan sebesar Rp1,8 miliar.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas, pegawai Dispora Eka Dharma Putra, dan pegawai kontraktor PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.(RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index