RIAU (RA)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 anggota DPRD Riau yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau, khususnya pendanaan lapangan tembak di Pekanbaru.
lima anggota DPRD yang diperiksa adalah anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010. Mereka antara lain yakni, Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Adrian Ali (PAN), Syarif Hidayat (PPP) dan Tengku Muhazza (Demokrat).
Anggota DPRD Riau Syarif Hidayat yang sesaat keluar ruangan ketika di konfirmasi RiauAktual.com mengaku memang benar pemeriksaan masih terkait kasus Revisi Peraturan Daerah "masih terkait yang itu-itu juga, nantilah saya masih akan diperiksa lagi," ujarnya singkat
Sebagai mana diketahui Kasus gratifikasi PON Riau terungkap setelah KPK menangkap tangan penyerahan 'uang lelah' sebesar Rp900 juta yang langsung membuat dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal dan M Dunir sebagai tersangka.
Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Handoso Yakin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak pengaturan 'uang lelah' untuk revisi dua perda pendanaan PON yang direncanakan sebesar Rp1,8 miliar.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas, pegawai Dispora Eka Dharma Putra, dan pegawai kontraktor PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.(RA)
- Nasional
- Kampar
Lima Anggota DPRD Riau Kembali Diperiksa KPK
Redaksi
Senin, 05 November 2012 - 12:18:00 WIB

KPK
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Nasional
Gelar Pesta Di Kediaman Resmi PM Jepang, Putra Kishida Dipecat
Rabu, 31 Mei 2023 - 06:15:41 Wib Nasional
Kesaksian Alissa Wahid Detik-detik Pelengseran Gus Dur dari Kursi Presiden
Rabu, 31 Mei 2023 - 05:44:53 Wib Nasional
Cegah dan Tangani Karhutla, Wabup Ikuti Rakor di Polres Bengkalis
Selasa, 11 April 2023 - 22:30:00 Wib Nasional